Beranda Musi Banyuasin Kuatkan Kelembagaan Perangkat Daerah, Pemkab Muba Gandeng STIA LAN Bandung

Kuatkan Kelembagaan Perangkat Daerah, Pemkab Muba Gandeng STIA LAN Bandung

178
0
BERBAGI
(Sumber Foto Kominfo Muba)

Sekayu, Beritakajang.com – Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin Drs. H. Apriyadi M.Si memimpin rapat finalisasi kajian evaluasi kelembagaan perangkat daerah oleh Tim Kajian STIA LAN Bandung, di ruang rapat guest house Griya Bumi Serasan Sekate.

Rapat tersebut diikuti oleh Asisten III Setda Muba Safaruddin, Kepala Perangkat Muba terkait, Wakil Direktur I Bidang Akademik Poltek STIA LAN Bandung Muhamad Nur Afandi SPd MT, dan Tim Kajian STIA LAN Bandung secara virtual.

Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Kajian STIA LAN Bandung Rofi Ramadhona Iyoega memaparkan hasil rekomendasi kajian penguatan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Muba dengan menerapkan tiga perspektif pengkajian, yakni yuridis/normatif, akademis atau teoritis, dan kebutuhan empiris.

Ia menyebutkan ada beberapa unit dan fungsi perangkat daerah perlu di-merger hingga perubahan struktur organisasi.

“Seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, dan Dinas Perikanan. Kemudian Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, juga Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil Mikro, dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Ketujuh perangkat daerah ini perlu di-merger mengingat ada unit dan fungsinya yang perlu disinergikan,” paparnya.

Lanjut dia, ada juga perangkat daerah yang perlu direorientasi, adalah Dinas Perhubungan bertambah urusan Penerangan Jalan Umum (PJU), sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berkurang urusan PJU.

Kemudian, Tim Kajian STIA LAN juga merekomendasikan refungsionalisasi Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sebagai upaya memfungsikan kembali unit organisasi yang belum berkinerja optimal sesuai tugas.

“Terkait refungsionalisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa sub urusan kebakaran merupakan sub urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Sub urusan kebakaran setara dengan sub urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar lainnya, yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, serta sosial,” beber Rofi.

Wadir I Bidang Akademik Poltek STIA LAN Muhamad Nur Afandi S.Pd MT merasa bersyukur proses penyusunan pengkajian penguatan kelembagaan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Muba berjalan baik, hingga penyampaian laporan akhir sabagai tahap akhir pengkajian.

“Harapan kami, semoga ini menjadi masukan mengambil kebijakan dalam penguatan kelembagaan pemerintah Daerah Kabupaten Muba,” ucapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi mengucapkan terima kasih kepada Tim Kajian STIA LAN yang telah menyiapkan laporan akhir pengkajian evaluasi kelembagaan perangkat daerah Muba.

“Hari ini kita akan melakukan kesimpulan atas rekomendasi dan diskusi selama ini terkait rencana penataan kelembagaan. Semoga hasil ini maksimal, tentu kedepan kita akan coba menindaklanjuti rekomendasi ini,” pungkasnya. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here