
Palembang, Beritakajang.com – Tiga terdakwa yang terjerat dalam dugaan korupsi pada kegiatan normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung tahun 2018 pada Dinas PUPR Pali, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda keterangan terdakwa, Kamis (16/12).
Ketiga terdakwa yakni Sri Dwi Hastuti, Junaidi, dan Rorin Nadin dihadirkan JPU Pali secara langsung di persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Mangapul Manalu SH MH.
Saat di persidangan, terdakwa Sri Dwi Hastuti selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) mengatakan, total anggaran untuk normalisasi Sungai Abab Kabupaten Pali adalah sebesar Rp 11 miliar, dimana dalam pencaiarannya dibagi menjadi 4 termin pembayaran.
Ia menjelaskan ada beberapa tahap dalam pencairan pertama saat pembayaran uang muka 20 persen, lalu pada termin 1 saat pembangunan fisik mencapai 30 persen pencairan sekitar Rp 2 miliar, termin 2 saat pembangunan fisik mencapai 50 persen pencairan sekitar Rp 2 miliar lebih.
“Lalu pada termin 3 pembangunan fisik mencapai 80 persen pencairannya sekitar Rp 2 miliar lebih, dan termin 4 pembangunan fisik mencapai 100 persen pencairannya sekitar Rp 2,5 miliar, berikut jaminan pemeliharaan. Total pencairan ada sekitar Rp 10,8 miliar,” jelasnya.
Sementara untuk terdakwa Junaidi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengatakan jika proses proyek normalisasi Sungai Abab Pali sudah dilakukan sesuai kontrak dan RAB.
“Saya ikut saat pekerjaan fisiknya, pengerjaannya sudah sesuai kontrak. Saya menerima laporan dari konsultan pengawas lapangan,” katanya.
Terkait uang pembayaran, ia mengatakan jika dicairkan per termin berdasarkan laporan dirinya ke KPA.
“Saya turun ke lapangan. Saya lihat sudah sesuai dengan laporan dari kontraktor pengawas lapangan, mulai dari kedalaman, kerapian dan kekuatan tanggul, sudah dikerjakan sebagaimana kontraknya. Kita ukur kedalamannya pake mistar ukur,” pungkasnya.
Dan yang terakhir terdakwa Rorin Nadin sebagai kuasa Direktur PT Rorin Nadin mengatakan, jika dirinya yang berhadapan langsung dengan KPA dan PPTK. “Ada surat delegasi dalam bentuk akta notaris. Saya ditetapkan sebagi pemenang tender,” katanya.
“Saya sudah terjun langsung ke lapangan, dan ada juga tim lain yang mengawas dan melaporkan perkembangan di lapangan. Saya melaporkan perkembangan pekerjaan kepada PPTK,” jelasnya.
Ia juga mengaku ada permintaan sejumlah uang oleh PPTK dan PPK, dan bendahara PUPR yang baru.
“Ada saya pernah diminta pada termin terakhir oleh bendahara baru. Saya diminta aturan tagihan, tapi saya lupa nominalnya, tapi waktu itu kalau proyek Rp 5 miliar ke bawah itu feenya diminta Rp 5 juta,” jelasnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali mengatakan, bahwa ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengurangi volume pada pelaksanaan normalisasi Sungai Abab di Kabupaten Pali.
“Atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.543.721.715. (Hsyah)