Beranda Hukum & Kriminal Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Hadirkan Dua Saksi

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Hadirkan Dua Saksi

261
0
BERBAGI
Sidang yang diketuai oleh Edi Saputra Pelawi SH MH. [Sumbert Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan  dua terdakwa, yakni Dellya Gunawan dan Hendra Kartikaganda Sutoyo yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah terhadap korban Rozali Yasin, dengan agenda keterangan saksi, Kamis (7/10).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Edi Saputra Pelawi SH MH, mengahdirkan 2 orang. Antara lain saksi korban M Rozali dan satu lagi saksi Tarjiman selaku Ketua RT 19.

Dalam keterangan saksi korban Rozali saat ditanya majelis hakim, ‘apakah bapak (Rozali -red) dirugikan dengan terbit SPH?’ tanya majelis hakim.

“Iya, tanah saya klaim semuanya yang mulia,” ujar Rozali.

Majelis juga masih meminta keterangan seputar surat-surat tanah milik penggugat, hingga terjadinya adanya pemalsuan dokumen.

Lalu, Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi SH MH juga menanyakan perihal tanah penggugat yang diklaim terdakwa, kemudian ada perusakan plang tanah di tahun 2016.

Dikatakan saksi korban Rozali, bahwa memang ada pemalsuan surat tanda tangan dan SPH dibuat tahun 1988. Kemudian di tahun 2012 ada mediasi di BPN, karena ada klaim surat dari terdakwa Dellya Gunawan dan Kartika Ganda, SPH.

Tapi menurut Rojali, bahwa Ketua RT 19 Tarjiman tidak pernah merasa tanda tangan, dan lokasinya juga beda RT, dengan lokasi tanah di RT 19.

Bahwa, kata Rojali kepada jaksa, keluarnya SPH itu untuk dasar SHM, namun keluarnya SPH itu ada tanda tangan yang dipalsukan

Jaksa kembali meminta keterangan saksi Tarjiman, bahwa sempat ada mediasi di BPN, hal itu dibenarkan saksi Tarjiman.

“Soal nama saya di surat Dellya Gunawan. Saya tidak pernah menandatangani surat siapa pun, baik surat mengurus sertifikat, ataukan SPH. Saat di BPN diminta keterangan penandatangan surat itu, saya di RT 19, sedangkan tanah itu RT 19, beda dan jauh sekali. Sesudah pengukuran tanah itu, saya tidak pernah bertanda tangan, saya juga tidak kenal dengan kedua terdakwa,” beber Tarjiman di muka persidangan.

Majelis hakim kemudian mempersilahkan terdakwa Dellya dan terdakwa Gunawan untuk menanggapi keterangan saksi-saksi. Kedua terdakwa mengatakan keberatan dengan keterangan kedua saksi.

“Silahkan sampaikan dalam agenda pembelaan. Masih ada 6 saksi lagi, sidang kita lanjutkan Kamis depan, setiap kali persidangan 2 saksi kita hadirkan supaya lebih efektif,” tukas majelis hakim.

Selepas persidangan, penggugat Rozali mengatakan terkait perkara ini ia berjuang mempertahankan tanah miliknya. “Karena ada yang mengkliam, maka kita berjuang untuk berusaha mengembalikan tanah kita. Bukti kita surat-surat akte jual beli tahun 1977 seluas 15000 m2,” ungkapnya.

Dengan digelarnya persidangan ini, ia menuntut hak balik tanah ini. “Kita merasa dirugikan secara legal, untuk dijual dan perizinannya, karena tanah ini masih sengketa. Sejak tahun 2012 kita sudah pernah mediasi, tanahnya itu ada bangunannya, letaknya sebelum Pasar Sako,” ungkap Rozali.

Sementar kuasa hukum kedua terdakwa Delly dan Hendra saat dikonfirmasi, kompak enggan berkomentar. “Maaf kita tidak mau menanggapi. Saya tidak mau diwawancarai, nanti saja,” timpal kuasa hukum terdakwa. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here