Beranda Hukum & Kriminal Sidang Oknum Kepsek Palembang, JPU Hadirkan 8 Orang Saksi

Sidang Oknum Kepsek Palembang, JPU Hadirkan 8 Orang Saksi

279
0
BERBAGI
Persidangan yang diketahui oleh Sahlan Efendi SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Pangadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 13 Palembang Dra. Zainab yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017-2018, dengan agenda menghadiri saksi dari JPU, Selasa (28/9).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendi Tanjung SH mengahdirkan 9 orang saksi. Namun diantara kesembilan orang saksi, salah satu saksi yakni Heryanto Prawita tidak bisa hadir.

Dari 9 orang saksi, 8 orang saksi diantaranya Bony Syafrian, Nelly Sukmawati, Nisnauri, Nelly Susilawati, Samson bin Aruji, Chindy Chintya, Khoriah, Dra Priyanti menghadiri persidangan.

Diantara kedelapan orang saksi, salah satu saksi Nelly Selaku merupakan bendahara dana BOS mengatakan, selama 2 tahun setidaknya ada uang sebesar kurang lebih Rp 100 juta yang pihak sekolah terima dari pembelian buku penerbit.

“Uang tersebut saya berikan kepada kepala sekolah (terdakwa Zainab),” uangkapnya didepan majelis hakim.

Nelly juga menjelaskan, jika dari dana BOS yang diterima oleh SMAN 13 Palembang, berdasarkan perintah dari kepala sekolah saat itu, uang digunakan Untuk membangun fisik atau bangunan sekolah.

Selain saksi Nelly, saksi Samson juga mengucapkan bahwa dirinya diminta untuk menaikan harga bahan material untuk bangunan sekolah oleh terdakwa Zainab.

Sementara Terdakwa Zainab dalam persidangan membantah kalau dirinya mengambil uang dari dana BOS triwulan l dan ll. “Saya tidak mengambil uang BOS itu Pak Hakim. Saya hanya meminta uang pribadi saya saja yang dipakai untuk keperluan sekolah,” kata terdakwa Zainab kepada majelis hakim.

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan, sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi.

Diberitahukan dalam dakwan JPU menyebutkan modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa diantaranya dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp 3 miliar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here