Beranda Hukum & Kriminal JPU Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

JPU Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

260
0
BERBAGI
Suasana persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Agnes Sinaga H MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa oknum ASN Pemkot Palembang berinisial SCM yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor berinisial Ml, juga ASN Pemkot Palembang, dengan agenda menghadiri saksi ahli, Rabu (15/9).

Dihadapan majelis hakim yang diketahui oleh Agnes Sinaga SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati murni mengahdirkan saksi ahli.

Dalam keterangan saksi ahli, Santi Oktarina menjelaskan ada dua kata menurut saksi ahli. Yang pertama soal pemberian rumah seharga Rp 3 miliar, dan yang kedua tentang kata-kata check in ke hotel.

“Menurut saksi ahli bahwa pembelian rumah seharga Rp 3 miliar tidak termasuk percemaran nama baik,” jelas dia.

Lanjutnya, saksi ahli juga menjelaskan bahwa kata-kata ‘check in ke hotel’ jelas percemaran nama baik buat pelapor.

Terpisah, kuasa hukum  pelapor (MI) Roy Lifriandi SH serta Andi Kalam SH mengatakan, terkait perkara bernomor perkara 929/Pid.B/2021/PN Plg di persidangan, ditegaskan lagi itu murni percemaran nama baik dan tidak ada hubungannya dengan perselingkuhan.

Roy juga menambakan karena ini sudah proses persidangan, dan sekang agenda saksi dan ahli dipermukaan persidangan menerangkan bahwa apa yang disampaikan oleh terdakw

“Klien kami (MI) mempunyai hak untuk melakukan pengaduan, makanya dilaporkan ke pihak yang berwajib,” jelas Roy.

Kuasa hukum terdakwa Rida Rubani SH MH mengatakan, terkait ahli tadi menjelaskan di muka persidangan, kami cukup berlega hati dan berpuas hati. Tapi masih ada satu saksi kunci tetap harus wajid dihadirkan, termasuk Bapak Ilham Sapana dan juga Ibu Melan.

“Karena tadi ada surat keterangan tidak hadir, tetapi hakim tetap minta dihadirkan. Sebab, saksi menurut KUHP wajib untuk hadir,” ungkap Rida.

Menurut Rida, karena yang mendapat cerita terlebih dahulu adalah saksi-saksi tersebut.

“Saksi-saksi yang tidak dihadirkan bukan dari saudara terdakwa, tapi dari orang lain, sehingga kita harus mendengarkan keterangan agar perkara ini menjadi terang menderang, sehingga keadilan dapat ditegakkan sesuai KUHAP yang berlaku di Indonesia,” jelas Rida. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here