Beranda Musi Banyuasin Pengadilan Agama Sekayu Diprotes Keras Advokat Muba

Pengadilan Agama Sekayu Diprotes Keras Advokat Muba

394
0
BERBAGI
Asosiasi Advokat Muba (AAM) saat mengadakan diskusi untuk mengkaji surat yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Sekayu. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Tarmizi]

Sekayu, Beritakajang.com – Asosiasi Advokat Muba (AAM) mengadakan diskusi untuk mengkaji surat yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Sekayu Nomor : W6-A7/1206/HK.05/Vlll/202 pada tanggal 5 Agustus 2021.

Diskusi diselenggarakan di Jalan Merdeka LK 1 Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, tepatnya di kantor hukum Indafikri dan Rekan.

Advokat Inda Fikri SH selaku Ketua Asosiasi Advokat Muba menyatakan keberatan terhadap surat edaran tersebut.

Sementara itu, salah satu advokat muda asal Muba Rico Roberto SH menilai, Pengadilan Agama Sekayu melalui surat edarannya tersebut nampak tendensius serta sangat mengintervensi profesi advokat.

“Hasil diskusi tadi sudah ada beberapa poin yang telah kami sepakati, tentu poin pentingnya kami tidak akan tinggal diam saja atas surat edaran tersebut. Terkait upaya-upaya apa yang akan diambil, tinggal tunggu saja. Yang pastinya kami tidak akan tinggal diam,” tambah Rico.

Pimpinan Muba Internasional Law Office (MILO) Dr. Wandi Subroto SH MH nampak turut hadir dan membenarkan bahwa telah ikut mengkaji surat edaran dari Pengadilan Agama tersebut.

Ketika ditanya awak media terkait upaya hukum apa yang akan diambil, Wandi Subroto hanya tersenyum sembari mengatakan lihat dan tunggu saja waktunya.(Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here