Beranda Palembang Pembatasan Mobilitas Kendaraan Mulai Diberlakukan di Palembang

Pembatasan Mobilitas Kendaraan Mulai Diberlakukan di Palembang

263
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri S MM didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Irvan Prawira Satyaputra, SIK M.Si CPHR tinjau kegiatan pembatasan mobilitas kendaraan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Palembang, Rabu (23/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolda mengatakan, pembatasan mobilitas kendaraan ini dimulai pukul 21.00 WIB dengan sasaran tempat keramaian, antara lain pengunjung kafe seputaran Kambang Iwak seperti kafe Guns, Logo Hous dan Tedu.

Kemudian pengunjung kafe seputaran simpang Kedaung, yaitu kafe Van Jet, 40 Avenue, dan Soft Station serta pengunjung kafe seputaran Jalan Sumpah Pemuda, seperti Nobu, Momea dan Dice MMN Dine Cafe Momea.

Adapun titik yang kita lakukan penyekatan ada delapan titik wilayah di IB I yakni simpang Bakso Perjuangan (Jalan Tasik), simpang BP 7 (Jalan Wahidin), simpang Cipto/Masjid Taqwa (Jalan Cipto), simpang Gereja Santa Maria (Jalan Supomo), simpang RM Bakul Sunda Ampera (Jalan Ahmad Dahlan), simpang Pasar 26 Ilir (Jalan Ahmad Dahlan), simpang Rusun (Jalan Pangeran SW Subekti), simpang DPRD provinsi( Jalan Pom 9).

Kegiatan penyekatan ini akan diberlakukan mulai pukul 21.00 sampai 24.00 WIB dengan komposisi personel terdiri dari unsur Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. [Bakrie]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here