Muba, Beritakajang.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mulai menindaklanjuti aspirasi masyarakat pelaku penyulingan minyak bumi tradisional terkait keberlangsungan usaha mereka. Berbagai langkah koordinatif dengan pemerintah pusat segera disiapkan sebagai upaya mencari solusi yang mengedepankan aspek hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Drs Syafaruddin MSi, di Ruang Rapat Serasan, Jumat (22/5/2026).
Kepala Bagian SDA Setda Muba, Rangga Perdana Putera menjelaskan, bahwa aspirasi para penyuling minyak tradisional telah diterima Pemkab Muba pada 11 Mei 2026. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian regulasi, pembinaan, serta pengelolaan aktivitas penyulingan yang tetap memenuhi standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan ketentuan hukum.
Menurutnya, aspirasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, yang dinilai membuka ruang bagi upaya pembinaan dan penataan aktivitas masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Muba akan menyampaikan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, melakukan audiensi dengan Kementerian ESDM, berkoordinasi dengan SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan, serta membangun komunikasi dengan berbagai pihak terkait guna memperoleh solusi yang komprehensif.
Sekda Muba Syafaruddin menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat. Namun, kewenangan utama dalam persoalan tersebut berada di pemerintah pusat sehingga setiap langkah harus melalui mekanisme yang berlaku.
“Rapat ini merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat. Namun, persoalan ini bukan sepenuhnya menjadi kewenangan daerah. Semua masukan akan kami teruskan kepada pemerintah pusat sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan kajian lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, usulan mengenai pembinaan maupun legalitas aktivitas penyulingan minyak tradisional tidak dapat diputuskan dalam waktu singkat karena membutuhkan proses, koordinasi lintas instansi, dan kajian yang menyeluruh.
Syafaruddin mencontohkan, regulasi mengenai penataan aktivitas pengeboran minyak masyarakat sebelumnya juga lahir melalui proses panjang hingga akhirnya memperoleh payung hukum.
“Setiap usulan memerlukan tahapan dan kajian yang komprehensif. Seperti halnya regulasi terkait penataan aktivitas pengeboran minyak masyarakat yang juga melalui proses panjang sebelum akhirnya ditetapkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan melalui mekanisme administrasi yang benar. Pemkab Muba, lanjutnya, akan menyampaikan surat kepada Gubernur Sumatera Selatan dengan tembusan kepada Forkopimda Sumsel sebagai bagian dari proses menuju pemerintah pusat.
“Jangan sampai keliru dalam mekanisme penyampaian aspirasi. Semua harus sesuai prosedur agar dapat diproses secara baik dan memiliki dasar administrasi yang kuat,” tegasnya. (Ron)































