OKI, Beritakajang.com-Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menerima uang titipan dari pihak keluarga empat orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022, Jum’at, (1/8/2025).
Adapun para terdakwa yang dimaksud adalah Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra, dan Muslim alias Uju. Uang titipan yang diserahkan oleh pihak keluarga para terdakwa berjumlah total sebesar Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Uang tersebut selanjutnya dititipkan dalam rekening khusus barang bukti/sitaan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayuagung sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi dalam proses penanganan perkara.
Bahwa penyerahan uang titipan dilakukan sebagai bentuk itikad baik dari pihak keluarga para terdakwa dalam upaya bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dimaksud, serta untuk mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.(ron/ril)