Muba, Beritakajang.com – Bupati Musi Banyuasin (Muba) HM. Toha menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Muba, Senin (7/7/2025).
Dalam rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Muba tersebut, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap akuntabilitas, transparansi, dan arah baru pembangunan yang berkelanjutan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Muba Rohman, Sekretaris Daerah H. Apriyadi, para wakil ketua dan anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Bupati Toha menyampaikan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional kepala daerah, sekaligus bentuk pertanggungjawaban publik terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
“Penyampaian Raperda ini merupakan amanat Undang-Undang, khususnya UU Nomor 12 Tahun 2011 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Ini adalah bagian dari komitmen kami terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Bupati.
Ia menambahkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2024 telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan pada 27 Maret 2025. Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima pada 26 Mei 2025, yang menunjukkan keseriusan Pemkab Muba dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain laporan pertanggungjawaban APBD, Bupati Toha juga memaparkan tiga Raperda penting yang menjadi inisiatif Pemkab Muba yakni:
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muba Tahun 2025–2029
Raperda ini disusun sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang strategis. RPJMD akan menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Muba ke depan, sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda)
Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar mampu lebih adaptif dan kompetitif dalam mengelola potensi energi daerah yang berlimpah.
- Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba
Raperda ini diarahkan untuk menyesuaikan struktur birokrasi dengan dinamika kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintahan daerah.
“Ketiga Raperda ini mencerminkan orientasi pembangunan yang terukur, reformasi birokrasi yang berkelanjutan, serta penguatan kemandirian ekonomi daerah,” ungkap Bupati Toha.
Diakhir penyampaiannya, Bupati berharap seluruh Raperda yang diajukan dapat segera dibahas dan disetujui DPRD. Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan dukungan dan persetujuan dari dewan yang terhormat agar seluruh proses pembangunan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat Muba,” pungkasnya. (Tarmizi)