Kayuagung, Beritakajang.com – Penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, khususnya terkait sepeda listrik.
Selain itu, Permenhub ini juga mengatur beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan sepeda listrik.
Persyaratan Teknis Sepeda Listrik
1. Lampu Utama
Sepeda listrik harus dilengkapi dengan lampu utama yang berfungsi dengan baik.
2. Alat Pemantul Cahaya (Reflector)
Wajib memiliki reflector di bagian belakang, serta di sisi kiri dan kanan sepeda.
3. Sistem Rem
Rem harus berfungsi dengan baik untuk memastikan keselamatan.
4. Klakson atau Bel
Harus dilengkapi dengan klakson atau bel yang dapat digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain.
5. Batas Kecepatan
Kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 25 km/jam.
Persyaratan Pengguna
– Usia Pengendara: Pengendara minimal berusia 12 tahun, untuk usia 12-15 tahun, wajib didampingi oleh orang dewasa.
– Penggunaan Helm: Pengendara diwajibkan menggunakan helm untuk keselamatan.
– Larangan Mengangkut Penumpang: Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
– Modifikasi Daya Motor: Dilarang memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan melebihi batas yang ditetapkan.
Area Operasional
– Lajur Khusus: Sepeda listrik sebaiknya digunakan di lajur khusus sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.
– Kawasan Tertentu: Penggunaan diperbolehkan di area pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan raya.
– Trotoar: Jika tidak tersedia lajur khusus, sepeda listrik dapat digunakan di trotoar dengan kapasitas memadai, namun harus memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Sanksi bagi Pelanggaran:
Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tidak secara spesifik mencantumkan sanksi bagi pelanggaran aturan penggunaan sepeda listrik.
Namun, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan lain yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penting bagi pengguna sepeda listrik untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto didampingi Kasat Lantas, Iptu Oke Panji membenarkan adanya aturan tersebut.
“Intinya, sepeda listrik merupakan kendaraan khusus yang hanya diperbolehkan di area khusus dan tidak boleh digunakan di jalan raya.
Selain itu, penggunanya harus berusia diatas 12 tahun,” cetusnya.
Untuk di wilayah hukum Polres OKI, beberapa bulan terakhir telah melakukan sosialisai terkait penggunanaan dan akibat dari sepeda listrik yang tidak tepat guna.
“Bahkan, pengguna sepeda listrik bisa dijadikan tersangka jika terjadi kecelakaan di jalan raya yang melibatkan sepeda listrik dan kendaraan umum lainnya,” pungkasnya.(ron)