Palembang,Beritakajang.com-Tim pidsus Kejati Sumsel, kembali menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan Korupsi pada Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Adapun dua orang tersangka tersebut yakni
atas nama Muzhen A Hipzi sebagai Kasi Pengelolaan ADD sekaligus Plt Kabid PED dinas PMD Muba dan Redho selaku kepala PT Info Media Solusi Net.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengatakan ,hari ini tim penyidik pidsus kejati Sumsel kembali menetapkan dua orang tersangka berinisial RD dan MH.
“Adapun peran para tersangka ini yaitu RD selaku kepala cabang Net 2023, bertanggung jawab dan berperan aktif dalam membantu tersangka MH, yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan selaku Direktur PT Info Media Solusi Net, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” Jelas Aspidsus saat melakukan siaran Pers Rabu (14/8/24) malam di kejati Sumsel
Aspidsus juga menjelaskan, bahwa pada
tahun 2023 tersangka RD selaku kepala cabang, yang telah menandatangani kontrak kerjasama dengan desa dan juga berperan menarik dan menyalurkan uang ke rekening PT Info Media Solusi Net, tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan yang diatur dalam undang-undang”Jelasnya
Masih kata Aspidsus Kejati Sumsel untuk tersangka MH perannya adalah selaku ASN menerima aliran uang yang bersumber dari dana kegiatan, pembuatan dan pengelolaan jaringan internet desa pada dinas PMD Muba dengan total Rp 1,8 miliar.yaitu dengan cara tersangka membuatkan rekening BCA cabang Sekayu atas nama tersangka MH
“Selanjutnya untuk para tersangka akan lakukan penahanan di rumah tahanan rutan pakjo Palembang”Jelasnya
Diketahui sebelum tim pidsus Kejati Sumsel,
telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.
Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba dan Riduan Kasi keuangan dinas PMD Muba.(Hsyah)