Beranda Palembang Sholat Idul Fitri Boleh di Masjid, Tapi Harus Laksanakan Protkes

Sholat Idul Fitri Boleh di Masjid, Tapi Harus Laksanakan Protkes

260
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan meminta umat Islam di Indonesia yang berada di zona merah atau berisiko tinggi terhadap Covid-19 untuk melaksanakan sholat Idul Fitri 2021 di rumah.

Dia mengingatkan, sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan berisiko menimbulkan kerumunan sehingga meningkatkan penularan Covid-19.

“Sekali lagi, sholat Idul Fitri ini karena akan menimbulkan kerumunan, karena akan menimbulkan kelompok masyarakat yang berbondong-bondong ke lapangan, maka kita utamakan untuk sholat di rumah saja bersama keluarga, terutama di daerah-daerah yang sudah dinyatakan masih (zona) merah,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Jumat (23/4).

Menanggapi pernyataan MUI Pusat tersebut, Ketua MUI Sumsel Prof Dr Aflatun Muchtar MA mengatakan yang bersangkutan belum baca imbauan itu, dan masih dalam perjalanan pulang dari Empat Lawang.

Secara terpisah, Ketua MUI Kota Palembang Drs. H. Saim Marhadan ketika diminta keterangannya menjelaskan, silahkan melaksanakan ibadah sholat fardhu, tarawih dan Idul Fitri berjamaah atau kegiatan keagamaan lainnya di masjid atau musholla, namun tetap dan harus melaksanakan protokol kesehatan [protkes].

“Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala segera menghilangkan Covid-19 dari muka bumi yang kita cintai ini. Ayo kita tegakkan protkes dan dukung Polri dalam menjaga kamtibmas serta menegakkan protkes bersama instansi terkait,” tukasnya. [Bakrie]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here