Beranda Hukum & Kriminal Asmadi Ditetapkan Sebagai Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan PAD Dari Tanah Kas Desa

Asmadi Ditetapkan Sebagai Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan PAD Dari Tanah Kas Desa

16
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang/Ronal)
OKI,Beritakajang.com – Kejari OKI melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir telah melaksanakan pemeriksaan Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Pengelolaan Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari Tanah Kas Desa pada desa Bukit Batu Kec. Air Sugihan yang dikelola sebagai lahan plasma sawit di Desa Bukit Batu atas nama terdakwa Asmadi di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (04/06).
Dijelaskan Kajari OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto, SH, kepada awak media, dari Pemeriksaan saksi tersebut ditemukan fakta dalam persidangan diantaranya terdakwa telah menerima uang dari hasil penjualan tandan buah segar (TBS) di atas Tanah Kas Desa Bukit Batu dan uang tersebut ternyata kelola sendiri oleh terdakwa.
Kemudian saksi B selaku Kaur Perencana dan Keuangan mengaku telah mengambil uang hasil penjualan TBS di atas Tanah Kas Desa Bukit Batu dari Tahun 2018 s.d 2021 sebesar ±Rp7M atas perintah terdakwa.
Dimana semua uang yang Saksi B terima tersebut telah diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa dan Saksi B tidak pernah mengetahui uang tersebut digunakan untuk apa oleh terdakwa.
Lalu terdakwa bersama dengan Saksi S, selaku Sekretaris Desa Bukit Batu hanya menyetorkan hasil pendapatan dari pengelolaan Tanah Kas Desa hanya sebesar Rp5.000.000,-.
Hal tersebut tercantum dalam APBDes Desa Bukit Batu Tahun Anggaran 2016 s.d 2017.
Selanjutnya terdakwa tidak pernah menyetorkan uang hasil pendapatan dari Tanah Kas Desa pada Tahun Anggaran selanjutnya.
Adanya perbuatan terdakwa tersebut otomatis terdakwa mengalami peningkatan kekayaan yang signifikan setelah menjabat selaku Kepala Desa Bukit Batu.
Bahkan pernah membeli beberapa mobil mewah melalui istrinya yang juga telah diperiksa dalam persidangan sebagai Saksi yang berinisial Ar, yakni Mobil Pajero, Mobil Rubicon, Mobil Alphard, Mobil Toyota Land Cruiser dan juga telah membeli 2 (dua) unit rumah.
Terdakwa telah memanipulasi data amprah menjadi nama pribadinya, nama istrinya dan nama anak-anaknya.
Sehingga ia bersama keluarganya turut menerima uang hasil dari penjualan TBS di atas Tanah Kas Desa Bukit Batu berdasarkan amprah tersebut. Persidangan tersebut dipimpin oleh Kristanto Sahat H Sianipar, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis.(Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here