Banyuasin, Beritakajang.com – Polsek Rambutan Polres Banyuasin tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana.
Kapolsek Rambutan AKP Mudjiono menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Pada hari Kamis 25 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, dirumah korban Mardani di RT 01 Desa Baru Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh SNR (26) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas,” jelas dia, Jumat (22/3/2024).
“Pelaku melakukan aksinya masuk ke rumah korban dengan cara merusak penutup jendela yang terbuat dari paku palu,” jelas Kapolsek.
Pelaku kemudian berhasil mengambil 1 handphone Vivo berwarna biru dan uang tunai Rp 250.000.
“Saat kejadian, korban dan keluarganya sedang tertidur, namun naasnya aksi pelaku tersebut terekam CCTV,” jelas dia.
Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Rambutan mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Durian Gadis berdasarkan sweater yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya yang terekam CCTV.
Lalu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya, kemudian yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Rambutan untuk dilakukan proses penyidikan,” pungkas dia. (Pirman)