Palembang, Beritakajang.com – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Kota Palembang tetap diberikan pada tahun ini.
Mengenai THR non PNSD tersebut, diungkapkan Pj. Walikota Palembang Ratu Dewa pada Kamis (21/3/2024).
“Mengenai THR semuanya sudah kita rapatkan, baik itu ASN atau non PNSD, tahun ini tetap ada THR untuk pegawai non PNSD di Pemkot Palembang. Namun namanya saja yang beda yaitu uang jasa,” ungkapnya.
Dikatakan Ratu Dewa, uang jasa atau THR tetap diberikan menjelang lebaran Idul Fitri 2024.
“Uang jasa atau THR tersebut diberi satu bulan full saat menjelang lebaran Idul Fitri dan Desember akan dapat lagi,” katanya.
Lanjut Ratu Dewa, termasuk THR atau uang jasa untuk pasukan kuning akan diberikan dari masing-masing dinas terkait.
“Seperti pasukan kuning DLHK, petugas non PNSD di Dinas Perkimtan, Pol PP, PUPR, dan Dishub semuanya akan diberikan uang jasa atau THR,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan Ratu Dewa, mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 ASN dan PPPK dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan diberikan 1 bulan gaji plus tunjangan dan Sebulan TPP.
Dibagikan untuk ASN direncanakan pada 26 maret 2024 mendatang atau menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), dan (Pegawai Pemerintahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilingkungan Pemkot Palembang akan menerimanya.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa diberlakukan untuk ASN dan PPPK dilingkungan Pemkot Palembang.
“Alhamdulillah, ASN dan PPPK Pemkot Palembang dapat THR dan TPP. Semoga berkah dan memberi kebahagian,” jelasnya.
Selain itu, Ratu Dewa mengungkapkan tak hanya ASN dan PPPK, ketentuan tersebut juga diperuntukkan bagi pegawai Non ASN yang ada dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (MD)