Palembang, Beritakajang.com – Sempat viral di media sosial (medsos) pelaku pemerasan wisatawan asal Lampung yang terjadi di atas Jembatan Ampera Palembang pada Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 17.00 WIB yang lalu, sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (25/1/2024) malam.
Pelaku bernama Budiman Dewantara alias Budi (33) yang tinggal di Jalan SH Wardoyo Gang Harapan Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang. Polisi juga telah mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian, celana panjang, serta topi yang dipakai saat beraksi dan satu unit pisau kecil.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, benar pelaku pemerasan dengan senjata tajam yang viral ini telah ditangkap, dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing didampingi Kasubnit Pidum IPTU Naibaho.
“Pelaku ditangkap pada Kamis kemarin dan sudah kita amankan segera secepatnya dilakukan pemberkasan. Selain pelaku, diamankan juga satu buah senjata tajam jenis pisau kecil, baju dan celana, topi yang digunakan pelaku melaksanakan kejahatannya,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat (26/1/2024), saat pers rilis kepada wartawan di Mapolrestabes Palembang.
Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono, pelaku ini melancarkan aksinya sendirian.
“Berdasarkan hasil rekaman yang ada dilakukan sendiri, jadi single fighter melakukan kejahatan dengan sendiri,” katanya.
“”Pelaku ini dalam kondisi mabuk saat itu, sengaja meminta uang kepada korban, tidak menentukan nominalnya, lalu diberikan korban uang Rp 5.000,” ungkapnya.
Saat diwawancarai, pelaku mengatakan saat melancarkan aksinya tersebut setelah minum-minuman keras bersama Dika dan Madon.
“Kami tuh mau pulang, lalu ngamen untuk beli rokok saja,” tukasnya.
Budi mengaku selama ini sembunyi di kawasan Sukawinatan, tempat adik ipar, bekerja sebagai pencari barang bekas.
“Korban itu sedang berjalan sambil saya iringi meminta uang, korban tidak mau memberi uang, lalu saya mengatakan ini bu pisau, sambil menunjukkan pisau kepada korban, sehingga diberi oleh korban uang Rp 5.000,” tuturnya. (Andre)