Beranda Hukum & Kriminal Jadi Kurir Sabu, Eko Dihukum 7 Tahun Penjara Langsung Banding

Jadi Kurir Sabu, Eko Dihukum 7 Tahun Penjara Langsung Banding

86
0
BERBAGI
Terdakwa Eko Suryono saat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (2/1/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Jadi kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti 100 gram, terdakwa Eko Suryono dihukum oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Raden Zaenal Arief SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (2/1/2024).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Eko Suryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Sebagaimana perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eko Suryono dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan,” jelas majelis hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Eko Suryono langsung menyatakan sikap untuk banding terhadap putusan majelis hakim.

Padahal vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Susanti SH, dimana dalam amar tuntutan menuntut Eko Suryono dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tanggal 23 Mei 2023 yang berlokasi di Jalan Simpang Bangun Rejo Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera, terdakwa Eko Suryono berhasil diamankan oleh Res Narkoba Polda Sumsel dengan cara undercover buy.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 100 gram.

Saat diinterogasi, terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut bukan miliknya, melainkan punya saudara Sri (DPO). Berikut barang bukti dan terdakwa langsung diamankan ke Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here