Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Jual Beli Sabu 3 Kg, Yoga Dituntut 17 Tahun Penjara

Terlibat Jual Beli Sabu 3 Kg, Yoga Dituntut 17 Tahun Penjara

217
0
BERBAGI
Saat terdakwa dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/11/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yoga Aditiyas dengan pidana penjara selama 17 tahun lantaran terlibat jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 3 Kg.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara SH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang  dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yoga Aditiyas dengan pidana penjara selama 17 tahun serta denda Rp 1,5 miliar dan subsider 6 bulan,” jelas JPU saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim Sahlan Effendy SH MH pada persidangan yang digelar di Persidangan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/11/2023).

Setelah  mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari Posbakum PN Palembang akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, pada tanggal 2 Juli 2023 anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa disekitaran pinggir Jalan R. Sukamto, di seberang sebuah SPBU Kecamatan Kemuning Kota Palembang, terdakwa sering melakukan adanya peredaran dan transaksi narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara undercover buy.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik warna hijau bertulisan Qing Shan yang berisikan narkotika jenis kristal putih dengan berat netto 3.695,22 gram, dan satu bungkus plastik warna hijau bertulisan Qing Shan yang berisikan 5 plastik klip bening narkotika jenis kristal putih dengan berat netto 380,57 gram.

Barang bukti tersebut didapatkan di dalam tas ransel milik terdakwa yang diletakkan di sekitar halaman samping rumah kontrakan terdakwa, tepatnya di bawah pohon pisang dan ditutupi daun-daun.

Berikut barang bukti dan terdakwa langsung diamankan di Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here