Beranda HL Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA Ringkus Seorang Mucikari

Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA Ringkus Seorang Mucikari

412
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan tersangka berinisial ND (39), seorang perempuan yang menjual anak di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas seksual yang sering terjadi di Rumah Susun 26 Ilir,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim AKBP Nuryono danĀ  Kasubnit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), IPDA Fifin Sumailan, Selasa (18/8/2020).

Berbekal informasi tersebut, anggota lalu melakukan penyelidikan di salah satu blok rumah susun yang sering dilaporkan ada aktivitas seksual ilegal tersebut. Saat mendatangi di lokasi yang dimaksud, petugas menemukan tersangka bersama dua orang perempuan di bawah umur, masing-masing berusia 15 dan 16 tahun.

“Setelah kami amankan dan diinterogasi, yang bersangkutan (tersangka) mengakui perbuatannya,” tegas Fifin.

Polisi kini masih memeriksa intensif tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini.

Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 9, 10, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kita masih memeriksa intensif tersangka. Sementara kedua korban perdagangan, dua orang perempuan di bawah umur tersebut sudah kami kembalikan kepada keluarga mereka,” terang Fifin.

Sementara tersangka ND mengaku telah dua bulan menjadi mucikari dan meraup keuntungan dari hasil menjual dua orang perempuan tersebut. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here