
Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang melaksanakan eksekusi lahan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kolonel Dani Efendi RT 036 RT 005 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (12/10/2023).
Dari pantauan di lapangan, dalam eksekusi tersebut dihadiri oleh Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Palembang dan pihak termohon (tergugat) eksekusi M. Ali Azhar Bin M, A. Rivai dan Edy Suryanto serta pihak penggugat Ny. Farida, Lurah Talang Betutu, PLN dan sejumlah anggota kepolisian dari Sukarame dan Polrestabes Palembang.
Namun sebelum dilakukannya eksekusi, pihak termohon eksekusi melalui tim kuasa hukumnya Muhammad Fikri SH, menjelaskan duduk perkara yang terjadi.
“Pada tanggal 21 Agustus 2023 telah dilaksanakan konstatering. Dari hasil konstatering tersebut luas lahan pemohon eksekusi 65.897 m2 dalam posita pemohon eksekusi luas 71, 535 m2. Artinya dalam konstatering/pencocokan sudah jelas tidak cocok dari segi ukuran. Dan berkaitan dengan kompetensi relatif atau kewenangan mengadili berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2009 perubahan kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,” jelas dia.
“Pasal 56 ayat (1) terkait pasal 33 ayat (1) huruf a. Antara pengadilan dilingkungan peradilan yang satu dengan pengadilan dilingkup pengadilan lainnya. Kalau kita melihat sertifikat Nomor 1899 Desa Talang Kelapa 1899 Kabupaten Musi Banyuasin, secara kompetensi kewenangan mengadili ada pada Pengadilan Negeri Kelas 1 B Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Akan tetapi persoalan ini yang aneh menurut kami, dalam sertifikat ini masih tertulis Musi Banyuasin, Banyuasin 1 Perwakilan Talang Kelapa Kabupaten Musi Banyuasin, dan kami memiliki contoh sertifikat pembanding tahun 1976 wilayah hukumnya Musi Banyuasin yang telah teregister di BPN Kota Palembang,” katanya.
“Nah yang menjadi pertanyaan kami, apakah bisa surat tanah dari wilayah Musi Banyuasin yang belum dilakukan register di BPN Kota Palembang bisa di sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang,” papar dia.
Fikri kembali menegaskan tentang UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985.
“Jelas disitu secara tegas Pasal 56 terkait Pasal 33 kewenangan mengadili yuridiksinya di Musi Banyuasin, kok bisa diadili di PN Kota Palembang, kan gak nyambung, aneh kami melihat perkara ini. Tapi secara putusan mereka memang menang, kami tidak bantah. Cuma lucu putusan ini kok bisa Musi Banyuasin digugat di PN Palembang, dan bisa menang, ada apa ini?. Dugaan kami di dalam perkara ini kami menilai ada mafia tanah,” ungkap dia.
Sekali lagi Fikri menuturkan, untuk perkara ini kami sudah membuat surat ke Bapak Presiden Jokowi.
Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat Sulastri didampingi rekan advokat di lokasi, menanggapi pernyataan kuasa hukum pihak penggugat kembali menjelaskan perkara awal.
“Tanah ini berperkara dari tahun 2006, perkara pidana. Pada saat perkara pidana, Ali Azhar menjualkan tanah tanpa hak itu sudah diukur oleh orang BPN Kota Palembang pengembalian batas, 2016 kami juga melaporkan secara pidana ke Polda, karena ada pengerusakan tanah ini. Itu pun sudah diukur ulang oleh orang BPN Kota Palembang,” terangnya.
Sambungnya, terakhir pada saat konstatering kemarin, BPN Kota Palembang yang turun. Jadi dari mana mengatakan bahwa sertifikat itu tidak teregister, tidak mungkin PN Palembang melaksanakan kalau itu tidak teregister.
Kemudian dijelaskannya kembali, bahwa perkara tersebut sudah banyak dilakukan upaya hukum dari awal hingga sekarang oleh Edi Suryanto dari PN Palembang, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang serta Mahkama Agung (MA).
“Peninjauan Kembali (PK) dia gugat ulang ke PK hingga Kasasi, selalu menyatakan salah objek,” ungkap dia ke awak media.
Tetapi kita pada saat sidang di PN Palembang membawa saksi ahli dari BPN dan warkahnya ada tertulis bahwa itu sertifikat Musi Banyuasin, dan sudah dipindahkan di Palembang, serta sudah berulang-ulang dijaminkan ke pihak bank.
“Intinya sertifikat klien kita sudah teregister di Kota Palembang, boleh kalian tanya ke petugas BPN. Kalau soal kapannya, saya lupa,” tegas dia. (Hsyah)