Beranda Penukal Abab Lematang Ilir Kabut Asap, Kegiatan Belajar Mengajar di PALI Dialihkan ke Daring

Kabut Asap, Kegiatan Belajar Mengajar di PALI Dialihkan ke Daring

194
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Akibat polusi udara yang semakin hari kian memburuk akibat kabut asap yang melanda hampir seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan, termasuk di Kabupaten PALI, Bupati Heri Amalindo mengambil langkah cepat dan tepat.

Langkah cepat yang diambil Bupati PALI Heri Amalindo dalam mengantisipasi adanya korban akibat kabut asap dengan mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian kegiatan belajar mengajar untuk dilakukan secara daring atau online.

Surat edaran yang dikeluarkan tersebut ditujukan kepada sekolah dalam lingkup kerja Pemerintah Kabupaten PALI, yakni kepala TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB/PKBM negeri/swasta se-Kabupaten PALI.

Surat edaran tersebut ditandatangani Sekda PALI Kartika Yanti yang disebarkan ke seluruh sekolah dan berlaku dari tanggal 3 sampai dengan 14 Oktober 2023.

Masa berlaku kebijakan itu akan dievaluasi kembali menyesuaikan situasi polusi udara di wilayah kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan.

Adapun isi lengkap surat edaran dengan nomor 420/880/Disdik-II/2023 tentang penyesuaian kegiatan belajar mengajar dalam jaringan (daring) sebagai dampak buruk kabut asap bagi satuan pendidikan dilingkungan pemerintah kabupaten PALI adalah sebagai berikut:

Melihat situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan semakin meningkat beberapa hari terakhir yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik, maka dengan ini disampaikan hal-hal antara lain:

  1. Kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dialihkan ke moda dalam jaringan (daring) atau online.
  2. Pemberian materi pembelajaran secara daring dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan dari satuan pendidikan masing-masing.
  3. Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan wajib memperhatikan capaian pembelajaran serta memastikan proses belajar mengajar secara daring tersebut berjalan dengan baik.
  4. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan penjadwalan ulang asesmen nasional, tetap dilaksanakan melalui moda daring dengan ketentuan memakai masker.
  5. Setiap warga satuan pendidikan agar terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat, serta menggunakan masker saat berada di luar ruangan.
  6. Surat edaran ini berlaku terhitung tanggal 3 sampai dengan 14 Oktober 2023 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten PALI. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here