Palembang, Beritakajang.com – Anggota Reskrim Polsek Kemuning berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang melakukan aksi penusukan terhadap korban Beni Hendri (46) pada Ahad (17/9/2023) sekira pukul 05.10 WIB, di Jalan Kol. H. Burlian Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning, tepatnya di Pasar KM 5 Palembang.
Pelaku saat ini tersangka Amir alias Cakuk (51) dan Indra Budiman (34) sudah diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kemuning Palembang yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Rosihan, di tempat pelarian mereka di rumah temannya dalam kawasan Betung Banyuasin Sumsel.
Kronologi kejadian berawal saat korban sedang melakukan penagihan uang distribusi karcis kepada pedagang di Pasar KM 5. Lalu didatangi kedua tersangka yang meminta uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban. Namun tidak diberikan oleh korban, sehingga terjadi cekcok mulut.
Tersangka Cakuk yang kesal kemudian mengeluarkan gunting yang sudah dimodifikasi di bagian ujungnya seperti pisau dari saku kanannya, langsung menusuk ke arah tubuh bagian depan dan belakang korban sebanyak tujuh kali.
Bersama itu pula, tersangka Indra menggunakan obeng menusuk bagian belakang tubuh korban sebanyak dua kali. Lalu keduanya melarikan diri, sedangkan korban akhirnya diselamatkan pedagang di TKP yang membawanya langsung ke RS Bhayangkara Palembang.
Akibat kejadian ini, korban mengalami 2 luka tusuk di lengan tangan kanan, 1 dibawah ketiak, 2 di bahu kanan, 1 di bahu kiri, 1 di bawah bahu kanan, 1 di pinggang kanan dan 1 di paha kanan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono didampingi Kapolsek Kemuning AKP Nora Marlinda dan Kanit Reskrim IPTU Rosihan kepada wartawan mengatakan, kejadian ini bermotifkan perasaan dendam, tidak suka kemudian emosi yang akhirnya tersangka melakukan tindak kejahatan melakukan penusukan kepada korban.
“Tersangka menusuk korban menggunakan gunting yang sudah dimodifikasi seperti pisau dan obeng, senjata sudah disiapkan lalu mendatangi korban di TKP. Setelah menusuk korban, tersangka utama Cakuk ini membuang barang bukti di sekitar TKP dan masih dalam pencarian,” ujarnya, Jumat (29/9/2023).
Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, tersangka Cakuk meminta uang kepada korban dengan alasan membeli susu anak.
“Kejadian ini terencana, dimana malam sebelumnya kedua tersangka meminum minuman keras. Sehingga merencanakan tindak kejahatan kepada korban,” ungkapnya.
Lanjut dia, pihaknya akan segera melakukan rekonstruksi di TKP Pasar KM 5 untuk menyempurnakan peristiwa kejahatan yang dilakukan kedua tersangka.
“Kondisi korban saat ini mulai membaik di RS Bhayangkara, dan terus dipantau oleh Polsek Kemuning,” katanya.
“Tersangka akan kita kenakan Pasal 170 KUHP berlapis dengan pasal yang ada, dan kedua tersangka ini merupakan residivis. Pernah melakukan kejahatan dan sudah divonis,” tutupnya.
Sementara itu, tersangka Cakuk sendiri mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan kepada korban.
“Biasanya ada jatah saya setiap hari dari korban, saat itu saya minta tidak diberi sehingga emosi. Tidak banyak, sehari biasa dikasih Rp 10 ribu untuk uang minyak,” katanya.
Usai menusuk korban langsung pulang ke rumah, kemudian pergi ke rumah teman di Betung.
“Saya menusuk korban dengan menggunakan gunting,” ujar residivis ini. (Andre)