Beranda Hukum & Kriminal Kasasi Tergugat Akhirnya Ditolak, Karmini Pemilik Sah Sertifikat Rumahnya

Kasasi Tergugat Akhirnya Ditolak, Karmini Pemilik Sah Sertifikat Rumahnya

158
0
BERBAGI
Saat Karmini didampingi oleh tim kuasa hukumnya Novel Suwa SH MH M.Si dari LBH Bima Sakti. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Setelah sekian lama menunggu, akhirnya Karmini kembali mendapatkan kepemilikan sertifikat rumahnya, yang sebelumnya sertifikat tersebut digadaikan oleh menantunya.

Diketahui awal mula perkara saat oknum perawat RS Bhayangkara Palembang bernama Sulistiono (tergugat II) yang juga menantu Karmini, didesak mengembalikan uang oleh M. Rizal (tergugat I) hingga menjaminkan sertifikat mertuanya, Karmini (penggugat) ke M. Rizal (tergugat I) berujung ke persidangan.

Dalam putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung RI, dalam putusannya menerima dan mengabulkan eksepsi pembanding/dahulu tergugat l untuk seluruhnya.

“Menyatakan menolak gugatan para terbanding/dahulu, para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus tidak berwenang mengadili perkara ini. Menyatakan perjanjian pengikatan jual beli nomor : 03 tanggal 21 Juni 2021 dan surat pengosongan nomor : 04 tanggal 21 Juni 2021 yang dibuat dihadapan notaris / PPAT Ahmad Firdaus SH MH dan akte jual beli Nomor 01/2022 tanggal 13 April 2022 yang dibuat dihadapan notaris / PPAT Ahmad Firdaus SH MH adalah sah dan sesuai dengan hukum berlaku.”

Sementara itu tim kuasa hukum penggugat Karmini, Novel Suwa SH MH M.Si dan rekan dari LBH Bima Sakti, mengucapkan Alhamdulillah kasasi tergugat ditolak majelis hakim Mahkamah Agung.

“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim kasasi terkait putusannya,” jelas Novel, Kamis (7/9/2023).

Menurutnya, jadi sertifikat itu harus dikembalikan dengan Ibu Karmini. Karena di 1320 itu jelas perjanjian karena ada paksaan. Sebab beliau anaknya, tidak masuk polisi.

“Ibu ini seorang pedagang pempek, anaknya tukang ojek semua, boleh lihat rumahnya. Ibu ini sangat bersyukur atas putusan hakim yang berpihak kepada ibu ini,” kata Novel.

Ia juga menegaskan untuk yang separuh tidak dikabulkan, masalah perjanjian, akta jual belinya juga dibatalkan.

“Jadi akta jual belinya dibatalkan, pengikatan jual belinya dibatalkan,” cetusnya.

Novel juga menyampaikan, pihaknya akan mengajukan surat pemberhentian penyidikan (SP3) ke Polda Sumsel.

“Ya, kita mengajukan surat SP3 ke Polda Sumsel, terkait pelaporan tergugat atas penyerobotan tanah yang dilakukan klien kita,” tegas Novel.

Novel juga menceritakan kasus ini bergulir dari tahun 2021, dan kronologisnya Ibu Karmini punya mantu yang dulunya bekerja di RS Bhayangkara Palembang. Dia menjanjikan anak tergugat I masuk polisi. Seiring tahapan kemungkinan uangnya habis, anaknya tidak lulus.

“Nah anaknya tergugat I tidak lulus, meminta jaminan. Kemudian di tahun 2022, tergugat II mencuri sertifikat Ibu Karmini. Karena dia sudah ditahan di Polsek, kata tergugat I kalau tidak mengembalikan uangnya, harus ada jaminan. Sertifikat itu jadi jaminan, ternyata tahun kemarin, sertifikat itu sudah menjadi milik penggugat, dibalik namakan, akhirnya dibatalkan majelis hakim.”

“Karena pertimbangan majelis hakim, perjanjian itu batal, karena ada yang bersertifikat, karena sertifikat itu menjadi jaminan, kenapa menjadi hak milik,” tukas Novel.

Sementara itu Karmini mengaku haru saat majelis hakim mengabulkan gugatannya terkait sertifikat yang digadaikan menantunya tersebut.

“Alhamdulillah sertifikat rumah saya kembali, saya ucapkan terima kasih kepada majelis hakim,” katanya sambil menangis haru.

Diketahui sebelumnya dalam amar putusan majelis hakim Paul Marpaung SH MH menyatakan, mengadili mengabulkan gugatan pihak penggugat sebagian dengan maksud membatalkan akta jual beli dan menghukum tergugat untuk mengembalikan sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang terletak terletak di Jalan R Sukamto Lorong Masjid RT 005/RW003 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II  Kota Palembang kepada para penggugat.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Kusnawi Mukhlis SH MH, menyatakan mengadili, menyatakan, menerima permohonan banding dari kuasa pembanding  semula tergugat I tersebut.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 31 Mei 2023 Nomor 275/Pdt.G/2022/PN Plg, yang dimohonkan banding menghukum pembanding semula tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu,” jelas dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here