Beranda Hukum & Kriminal Hakim Tolak Praperadilan Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang

Hakim Tolak Praperadilan Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang

113
0
BERBAGI
Saat persidangan diketuai hakim tunggal Pitriadi SH MH yang digelar di PN Palembang, Rabu (23/8/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Permohonan praperadilan dari pihak tersangka Slamet yang merupakan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Palembang ditolak oleh majelis hakim.

Hal tersebut disampaikan oleh hakim tunggal Pitriadi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (23/8/2023).

Dihadapan pihak pemohon Slamet melalui kuasa hukumnya Prengky Adiatmono SH dan pihak termohon Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, majelis hakim membacakan amar putusan praperadilan.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam perkara ini Slamet bersama Arfani selaku Ketua Komite SMAN 19 Palembang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021 dan 2022.

Penetapan para tersangka tersebut didasari dengan adanya dua alat bukti yang telah dimiliki oleh tim penyidik, antara lain keterangan saksi-saksi dan ahli.

Penyidik Kejari Palembang mengenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana mana telah telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here