Palembang, Beritakajang.com – Sidang perkara gugatan perebutan aset tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (11/8/2023), dengan agenda kesimpulan dari para pihak.
Dalam persidangan yang diketahui oleh majelis hakim Edi Pelawi SH MH, pihak penggugat dari UBD Palembang dan para pihak tergugat melalui tim kuasa hukumnya masing-masing memberikan berkas kesimpulan ke majelis hakim.
Setelah masing-masing pihak kuasa hukum penggugat maupun tergugat mengumpulkan berkas, hakim ketua Edi Pelawi kembali mengatakan bahwa perkara tersebut sudah lama.
“Kami jelaskan para pihak perkara gugatan nomor 174 sudah cukup lama. Dan berdasarkan hasil penelusuran kami, proses juga sudah berjalan secara manual,” kata majelis hakim.
Majelis hakim memutuskan untuk penjadwalan putusan akan dilakukan tanggal 25 Agustus 2023 mendatang dan menutup sidang pada saat itu juga.
Sementara itu usai sidang, tim kuasa hukum pihak tergugat Novel Suwa SH MH saat diwawancarai mengatakan, agenda sidang yang dihadiri pada hari ini merupakan kesimpulan dari rangkaian-rangkaian hasil kesimpulan semua persidangan.
“Inti dari persidangan hari ini juga menjelaskan bahwa akan ada agenda namanya putusan tanggal 25 Agustus 2023 secara manual,” tambahnya.
Novel juga menjelaskan, kesimpulan pihaknya yang dibuat dalam persidangan hari ini kepada pihak majelis hakim adalah fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti, bahwa dari awal dan akhir ini adalah kepemilikan.
“Yang jelas kesimpulan kami bahwa sesuai undang-undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah bahwa SHM itu adalah kepemilikan yang sah dan belum ada peralihan kemana pun,” jelasnya.
Novel juga mengatakan, pihaknya optimis memenangkan putusan, karena berdasarkan dari fakta dan dari saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa kepemilikan tersebut atas nama 4 orang.
Terpisah, kuasa hukum penggugat UBD Palembang Dhany saat diwawancarai awak media tidak banyak berkomentar dan menyerahkan semua keputusan ke majelis hakim.
“Semua keputusan kita serahkan ke majelis hakim, kita berharap yang terbaiklah untuk Universitas Bina Darma. Nantikan majelis juga yang menentukan hasilnya,” ujar dia. (Hsyah)