Beranda Palembang Pemkot Palembang Hibahkan Dana Bantuan ke-9 Parpol Sebesar Rp 3,32 Miliar

Pemkot Palembang Hibahkan Dana Bantuan ke-9 Parpol Sebesar Rp 3,32 Miliar

245
0
BERBAGI
Kaban Kesbangpol Kota Palembang. (Sumber Foto Istimewa)

Palembang, Beritakajang.com – Sebanyak 9 partai politik (parpol) mendapat bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Kesbangpol.

Kesbangpol Palembang akan mengucurkan dana bantuan politik kepada 9 parpol penerima sebesar Rp 3.323.043.724, atau setara dengan jumlah perolehan 50 kursi dan 743.743 perolehan suara sah.

“Sesuai aturan yang berlaku bahwa peraturan mengenai dana kepada parpol, adalah kita lokasikan kepada parpol yang mempunyai perwakilan di parlemen atau DPR,” kata Kepala Kepala Kesbangpol Kota Palembang Ahmad Damrah, Selasa (25/7/2023).

Ia menyatakan ada 9 parpol yang mendapat kursi di DPRD sehingga pemerintah berkewajiban memberi bantuan.

”Berdasar hasil Pemilu di 2019,” jelas Ahmad Damrah.

Ia menjelaskan, pemberian dana bantuan parpol rutin setiap tahun. Hanya saja Kesbangpol Palembang ada keterkaitan dengan pihak lain dalam arti penyaluran.

Lanjut Ahmad Damrah menjelaskan, berdasarkan lampiran keputusan Walikota Palembang nomor 145/KPTS/Bankesbangpol/2020 tentang besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik periode pemilihan umum legislatif tahun 2019-2024. “Per satu suara atau 1 kursi harga dikalikan dengan jumlah suara yang diperoleh,” jelasnya.

Khususnya dengan hasil audit BPK, Kaban Kesbangpol mengatakan mengalokasikan anggaran pada triwulan kedua dengan estimasi perkiraan bahwa hasil pemeriksaan laporan BPK sudah keluar. Itu menjadi salah satu syarat pencairan dana bantuan parpol.

”Kalau laporannya belum selesai, kita tidak diperkenankan untuk menyalurkan bantuan di tahun anggaran berikutnya. Dalam hal ini kita tidak ada kendala, secara persyaratan lengkap sudah memenuhi kriteria BPK Perwakilan Sumsel,” jelasnya.

Kendati demikian, Ahmad Damrah berharap setiap partai politik dapat patuh dan taat semua persyaratan penerima dana bantuan itu sendiri.

“Kedua, kita berharap yang diamanatkan oleh undang-undang bahwa ini adalah wujud dari pendidikan politik. Artinya parpol berkewajiban melakukan pendidikan politik, minimal ada pada kader-kadernya. Sehingga pada saat nanti menghasilkan anggota yang demokratis dalam mendukung partainya,” tukasnya. (MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here