Kayuagung, Beritakajang.com – Sidang paripurna DPRD OKI yang dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) OKI tahun anggaran 2024 mendapat sorotan dan masukan dari Fraksi Demokrat Sejahtera DPRD OKI.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD OKI Nanda SH, Senin (17/7/2023).
Pandangan Umum Fraksi Demokrat Sejahtera terhadap nota rancangan KUA-PPAS APBD 2024 disampaikan Ketua Fraksi Demokrat Sejahtera melalui sekretaris Jauhari A.Karim A.Ma.
Disampaikannya, berdasarkan regulasi yang ada bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh sekretaris daerah untuk disampaikan kepada kepala daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 89 menjelaskan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Penentuan PPAS agar menggunakan pendekatan penganggaran yang lebih fokus money follow program priority merupakan penganggaran yang berdasarkan pada bobot program/kegiatan yang memberikan kemanfaatan tinggi bagi masyarakat.
“Struktur APBD sebagaimana Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” terangnya.
Sidang paripurna dewan yang terhormat, dalam situasi ini kami menyoroti banyak titik di berbagai ruas jalan Kabupaten OKI yang rusak berat dan terancam putus. Pihaknya mengimbau agar kepala daerah bersama jajarannya untuk dapat lebih semangat lagi melobi dana-dana dari pusat maupun dari APBD Provinsi Sumsel dengan meningkatkan kinerja dan lobi-lobi.
Fraksi Demokrat Sejahtera mendorong agar ada pemerataan pembangunan dititik berat ruas jalan-jalan yang kami sebutkan, tidak terlepas diantara ruas jalan kabupaten Blok C Surya Adi Kota Baru yang tidak pernah mendapat alokasi Bantuan Khusus Gubernur (Bansus-Gub) dalam beberapa tahun ini. Oleh karenanya proyeksi APBD 2024 ini dipandang cukup layak dan mendesak untuk menempatkan Bansus-Gub di ruas jalan tersebut, sebagaimana saat pembahasan APBD tahun 2022 yang lalu disepakati untuk mendapat bagian anggaran bahkan ada MoU antara Ketua DPRD OKI dan Ketua TAPD yang disepakati di Badan Anggaran DPRD OKI, tapi sampai detik ini realisasinya belum ada yang signifikan.
“Untuk itu dalam kesempatan ini, kami menagih kembali MoU tersebut. Karen jika tidak dianggarkan dan dilaksanakan maka melukai rasa keadilan dan berpotensi melanggar konstitusi, dalam hal ini Perda APBD OKI tahun 2022. Sekali lagi kami meminta kepada kepala daerah, unsur pimpinan dan semua anggota DPRD OKI dan terkhusus yang tergabung dalam keanggotaan Banggar untuk dapat mendukung aspirasi mulia ini dan pada tahun 2024, Insya Allah akan menjadi amal jariah kita bersama,” jelasnya.
Hadirin sidang paripurna yang terhormat, kebijakan pendapatan daerah yang telah dirancang dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKI tahun anggaran 2024 sebesar Rp 2.315.032.810.900 adalah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemda yang dapat memberikan kesejahteraan pada masyarakatnya.
Atas dasar pengalaman APBD tahun-tahun sebelumnya, kata dia, Fraksi kami dapat memahaminya dengan kebijakan yang telah dirancang seraya mengharapkan kepada pemda agar kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat (money follow program priority) antara lain pokok-pokok pikiran anggota dewan ketika melaksanakan reses di dapilnya dan juga proposal-proposal yang disampaikan masyarakat melalui fraksi. Guna meningkatkan kemandirian daerah dengan semakin memperbesar peranan PAD sebagai sumber-sumber pembiayaan utama dalam struktur APBD, karena ideal sumber pendapatan asli daerah harus mampu menyumbangkan sebagian terbesar dari seluruh pendapatan daerah dibanding sumber pendapatan lainnya, seperti subsidi dan bantuan.
Sehubungan hal tersebut, Fraksi Demokrat Sejahtera meminta kepada pemda agar penggalian potensi pendapatan baru terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah, dan tentunya langkah-langkah yang diambil harus memperhatikan kewenangan dan peraturan perundang-undangan terutama diluar pajak dan retribusi daerah.
“Oleh karenanya, pemda harus berani untuk meningkatkan target pendapatan daerah dan menekan defisit sekalipun dalam ambang batas,” tegasnya. (Ron)