Beranda Hukum & Kriminal Simpan Senpi Rakitan di Dalam Rumah, Daksi Dihukum 1 Tahun 3 Bulan...

Simpan Senpi Rakitan di Dalam Rumah, Daksi Dihukum 1 Tahun 3 Bulan Penjara

91
0
BERBAGI
Saat terdakwa dihadirkan di persidangan di PN Palembang, Rabu (5/7/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Simpan senjata api (senpi) rakitan laras panjang jenis kecepek di dalam rumah dekat lemari baju, terdakwa Daksi dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Masriati SH MH yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (5/7/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Daksi terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api, atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Daksi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” tegas hakim saat di persidangan.

Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita SH menuntut terdakwa Daksi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula sekitar tanggal 10 Maret 2023 saat anggota Tim Reserse Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berada di daerah KM 21 Desa Sebokor Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin yang menyimpan sepucuk senjata api rakitan.

Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa.

Saat hendak dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek bergagang kayu warna cokelat tali sandang warna hitam yang berada di dalam rumah terdakwa samping lemari baju.

Saat diinterogasi, terdakwa menjelaskan bahwa senjata api tersebut dia pinjam dari temannya bernama Welly yang akan digunakan untuk menjaga diri.

Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek bergagang kayu warna cokelat tali sandang warna hitam diamankan oleh Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, dan dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here