Beranda Hukum & Kriminal 45 Kasus yang Meresahkan Masyarakat Berhasil Diungkap Satreskrim Polrestabes Palembang

45 Kasus yang Meresahkan Masyarakat Berhasil Diungkap Satreskrim Polrestabes Palembang

86
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Dalam tempo tiga pekan terakhir di bulan Juni 2023, Sat Reskrim Polrestabes Palembang, baik Unit Pidum dan Tekab 134, Unit Ranmor, Unit Pidsus, dan Unit PPA berhasil mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat Kota Palembang.

Alhasil, sebanyak 45 kasus tindak pidana dengan jumlah tersangka 31 orang diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, ada 45 kasus tindak pidana dan 31 orang tersangka yang berhasil diungkap.

“Dari 45 kasus tindak pidana pada tiga pekan terakhir bulan Juni ini, yang merupakan atensi atau memiliki potensi yang cukup signifikan atas dampak yang terjadi. Ini merupakan rangkaian prestasi anggota dalam pengungkapan kasus tindak pidana,” ujar Kombes Pol. Harryo saat pers rilis, Rabu (28/6/2022) siang, di depan Mapolrestabes Palembang.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Kombes Pol. Harryo menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap dalam tiga pekan terakhir yakni curas 2 kasus ada 5 orang tersangka, curanmor 40 TKP ada 18 laporan polisi serta 2 tersangka, curat 7 kasus ada 3 tersangka, human trafficking (perdagangan orang) 3 kasus ada 5 tersangka, serta penganiayaan 4 kasus ada 3 tersangka.

Lalu, KDRT 1 kasus ada 1 tersangka, perzinaan 1 kasus ada 2 tersangka, pengeroyokan 2 kasus ada 2 tersangka, aniaya anak di bawah umur 3 kasus ada 1 tersangka, aniaya anak di bawah umur menyebabkan meninggal dunia 1 kasus ada 2 tersangka, ilegal drilling 2 kasus ada 2 tersangka, pembongkaran gudang penyimpanan BBM ilegal ada 7 lokasi dan judi online 2 kasus ada 4 tersangka.

“Barang bukti yang kita amankan diantaranya 4 unit mobil truk, 9 unit sepeda motor, 5 buah sajam, 1 kunci T, helm, 1 kunci L, CCTV, 35 unit handphone, 1 buah kayu gelam, berbagai jenis baju dan celana, uang Rp 2.950.000, BBM solar murni 17 ton serta solar oplosan 22 ton,” ungkapnya.

Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, dari 45 kasus tersebut kita klasifikasikan menjadi 13 kasus yang menjadi perhatian utama, diantaranya kasus curanmor ada sekitar 40 TKP dengan laporan polisi (LP) sebanyak 18 LP. Anggota Satreskrim berhasil menangkap 1 tersangka dan 1 penadah.

Dalam kasus ini tersangka melakukan aksinya dengan modus merusak motor menggunakan kunci letter T dengan barang bukti dari tersangka 6 unit motor, 1 kunci letter T dan 1 kunci letter L.

“Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara,” katanya.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Kemudian ada kasus curat yakni pencurian celengan kelenteng dengan 7 TKP, dengan mengamankan 3 orang tersangka dan masih ada 1 DPO.

“Dari kasus ini, anggota kita membawa barang bukti berupa CCTV, hardisk, 1 handphone, 1 tab merek Samsung hingga baju tersangka saat melakukan aksi kejahatan,” tutupnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here