PALI, Beritakajang.com – Rapat koordinasi (rakor) pembahasan ganti rugi lahan warga dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama PT Danqing Citra PTS serta stakeholder terkait lainnya hari ini berlangsung di aula kantor bupati setempat, Rabu (31/5/2023).
Salah satu materi pembahasan adalah warga menginginkan acuan ganti bukan Pergub Nomor 14 Tahun 2017 karena tidak relevan lagi, dan disesuaikan dengan kondisi saat ini sebagaimana tuntutan demo di kantor DPRD PALI pada hari Selasa (30/5/2023) kemarin.
Wakil Bupati PALI Sumarjono di sesi pembukaan menjelaskan, pihaknya sedang mencari formula terkait tuntutan warga yang terkena lintasan seismik 3D PHR zona 4 adera.
Karena menurut Somarjono, survei seismik 3D Pertamina merupakan proyek strategis nasional yang di payungi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan itu sepenuhnya menjadi wewenang pusat.
“Daerah hanya ditugasi untuk menyukseskan survei tersebut. Oleh karena itu, Pemda PALI mendukung sepenuhnya pencarian sumur-sumur baru minyak di Bumi Serepat Serasan ini,” jelas dia.
Soemarjono juga meminta pihak perusahaan agar bisa menjamin pembayaran ganti rugi diwujudkan hitam di atas putih agar kepercayaan masyarakat terjamin.
“Warga menginginkan bayar diawal itu soal kepercayaan masyarakat. Artinya kalo saya pribadi optimis PT Danqing Citra akan komitmen dengan kesepakatan,” tambahnya.
Perwakilan PT Danqing Citra PTS menjamin pembayaran sebagaimana regulasi aturan yang ada dan yang terkena lintasan seismik, berikut lobang akan dibayar sesuai aturan yang ada.
“Intinya Pertamina dan Danqing mengikuti aturan yang ada dan berlaku saat ini. Jika ada peraturan terbaru, maka kita akan mengikuti. Semua uang yang dikeluarkan harus bisa dipertanggung jawabkan, karena akan ditagihkan kepada negara, sehingga perlu acuan peraturan berlaku. Sebagian besar pemilik lahan sebenarnya menerima Pergub No 40 tahun 2017, namun hanya sedikit yang tidak menerima,” terang dia.
“Proyek seismik merupakan proyek strategis nasional yang tidak bisa dihentikan, jika tidak ada faktor major even,” tegasnya. (Esa)