Palembang, Beritakajang.com – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melimpahkan 2 (dua) berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (2/5/2023).
Kasi Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan Julia Rachma SH MH saat diwawancarai mengatakan, pelimpahan berkas tersebut menyeret dua tersangka atas nama Umar Safari dan Hardiansyah Ibnu Setiawan.
Sebelum ditetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah memanggil dan memeriksa sebanyak lebih kurang sepuluh orang saksi.
Masih dikatakan Kasi Pidsus, atas perbuatan kedua tersangka sebagaimana diatur dan diancam melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3.
“Atau lebih Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tandasnya. (Hsyah)