
Palembang, Beritakajang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) bersama Tim Tabur Kejati Sumsel melaksanakan eksekusi terhadap buronan tindak pidana umum pembakaran lahan oleh terpidana berinisial K pada Jumat (10/3/2023) kemarin.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch. Radyan SH MH dan Kasipidum Kejari Ogan Ilir (OI) Andriyanto MB SH, Sabtu (11/3/2023).
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 611 K/Pid.Sus LH/2021 tanggal 25 Maret 2021 yang menyatakan bahwa terpidana K terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf h UU RI No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan hidup dengan hukuman terhadap terpidana K selama 10 bulan penjara,” juelas dia.
Adapun kronologis singkat perkara pembakaran lahan yang dilakukan terpidana K bermula pada hari Kamis 31 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 WIB di Didusun II Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI.
Bahwa terpidana K diamankan di rumahnya di Jalan Fakih Usman Nomor 176 Kecamatan SU I Kota Palembang, dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjung Raja. (Hsyah)