Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Jual Beli Ribuan Pil Ekstasi, Tiga Terdakwa Dihukum 12 Tahun Penjara

Terlibat Jual Beli Ribuan Pil Ekstasi, Tiga Terdakwa Dihukum 12 Tahun Penjara

106
0
BERBAGI
Foto gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terlibat jual beli 6.853 pil ekstasi dengan berat 631,66 gram, tiga terdakwa dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara.

Putusan ketiga terdakwa Indara Lasmana, Jumaini dan Hermansyah dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (28/2/2023), yang diketuai oleh majelis hakim Agus Rahardjo SH MH serta hakim anggota Misrianti SH MH dan Agus Aryanto SH MH.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ke-1 Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan terhadap ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun serta denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara,” terang hakim saat di persidangan.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejati Sumsel Hera Ramadona SH MH dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun serta denda Rp 1,5 miliar dan subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, berdasarkan infomasi dari masyarakat, Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan terdakwa Indra Lesmana di kawasan Silaberanti Palembang, tepatnya di depan Toko Alfamart Silaberanti.

Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa bungkusan kantong plastik warna hitam yang berisi paket narkotika jenis tablet warna merah muda logo WY sebanyak 6.853 ribu butir lebih, yang terdakwa simpan di dalam lemari kamar.

Sementara itu untuk terdakwa Jumani dan Hermansyah sebelumnya sudah diamankan juga di Polda Sumsel dalam perkara lain. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here