Palembang, Beritakajang.com – Penimbun BBM bersubsidi berjenis minyak solar yakni terdakwa Ahmad Rizal, hanya dijatuhi hukuman dengan pidana penjara 11 bulan.
Putusan ini diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/2/2023).
Dalam amar putusan majelis Hakim Paul Marpaung SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ahmad Rizal secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2021 tentang Migas Jo UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta karya. Mengadili dan menjatuhi terhadap terdakwa Ahmad Rizal dengan pidana penjara selama 11 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan,” tegas hakim saat di persidangan.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya terdakwa Ahmad Rizal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.
Diberitahukan dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat tim Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang mendapat informasi masyarakat bahwa di daerah SPBU Sei Buah sering terjadi kelangkaan BBM jenis solar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 3 November 2022 sekira pukul 15.00 WIB, tim melakukan penyelidikan SPBU yang beralamat di Jalan RE Martha Dinata Kelurahan Sei Buah Kecamatan IT-II Palembang.
Kemudian, tim melihat 1 unit mobil merek Toyota Innova warna hitam dengan nopol BG1682 BH yang mencurigakan sedang mengantri untuk melakukan pengisian bahan bakar.
Selanjutnya, tim langsung mendekati dan melihat pada bagian tengah terdapat tedmon, kemudian terdakwa dan kendaraan tersebut diminta oleh tim untuk keluar dari antrian.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap mobil Toyota Innova itu, didapati bahan bakar jenis solar sebanyak +/- 50 liter yang dimasukkan dalam tedmon ukuran 1.000 liter.
Bahwa pada saat diinterogasi, terdakwa mengaku membeli bahan bakar itu menggunakan mobil miliknya. Rencananya akan terdakwa jual kembali. (Hsyah)