Beranda Hukum & Kriminal Tak Punya Izin BPOM, Isa Slamet Dihukum Denda Rp 10 Juta

Tak Punya Izin BPOM, Isa Slamet Dihukum Denda Rp 10 Juta

171
0
BERBAGI
Saat persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Agus Aryanto SH MH di PN Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com -Tidak memiliki izin BPOM dalam penjualan obat keras daftar G, terdakwa Isa Slamet kembali menjalani sidang di PN Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan sekaligus putusan, Selasa (14/2/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim Agus Aryanto SH MH menyatakan bahwa terdakwa Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isa Slamet dengan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelasnya dalam amar putusan hakim.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula sekitar pada tanggal 27 September 2022. Terdakwa Isa Slamat yang memiliki gudang obat di Jl. Sultan Mahmud Badaruddin II LK. II Kelurahan Tanjung Raja Timur Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan yang tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam menyimpan obat keras daftar G seperti PBF Belibis, PBF Bima Sakti, PBF AJN, PBF Tri Mitra dan PBF AMS, serta tempat penyimpanan tersebut tidak permanen yang terbuat dari kayu, obat-obatan disimpan di rak-rak kayu, obat yang dilantai tidak dialasi dengan palet, gudang obat panas, ventilasi tidak mencukupi, tidak dilengkapi dengan pendingin ruangan dan thermometer serta tidak dilengkapi dengan APAR (alat pemadam api ringan).

Selanjutnya obat-obatan tersebut akan dijual oleh terdakwa kepada bidan-bidan di sekitar Tanjung Raja, lapak-lapak obat di sekitar Indralaya dan Prabumulih dengan mendapatkan keuntungan sebesar 5%. Sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPOM Provinsi Sumatera Selatan terdakwa diamankan beserta barang bukti berupa 176 macam obat keras dengan kode G.

Sementara JPU ketika dikonfimasi lewat WhatsApp pada Rabu (15/2/2023) terkait tuntutan dan putusan itu enggan berkomentar sedikit pun. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here