Palembang, Beritakajang.com – Selaku kuasa hukum keluarga bayi AR yang jari kelingkingnya putus akibat tergunting oleh oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang berinisial D, Titis Rachmawati angkat bicara.
Ditemui di kantornya, Selasa (7/2/2023) siang, Titis mengatakan kliennya masih fokus terhadap penyembuhan bayi berusia delapan bulan tersebut, dan belum ingin membicarakan mediasi atau cabut laporan.
“Jadi, terkait klien kita, saya dari Sahabat Hotman sudah membesuk langsung. Sampai saat ini, sudah konfirmasi bahwa dia belum fokus bicara mencabut laporan ataupun mediasi,” kata Titis kepada awak media.
“Dia masih fokus mengobati anaknya dan berusaha sampai sembuh. Dan, masalah pencabutan laporan atau lainnya belum dibicarakan,” ungkap Titis.
Terkait status tersangka perawat D, dia mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang sudah bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih, sangat cepat pihak kepolisian dalam menghadapi kasus ini. Sehingga terlihat polisi sangat profesional, terima kasih kepada Polrestabes Palembang yang sudah proaktif dalam menangani kasus ini,” pungkasnya. (Andre)