Beranda Palembang 4 Januari 2023, Anggota PPK Terpilih Akan Dilantik

4 Januari 2023, Anggota PPK Terpilih Akan Dilantik

139
0
BERBAGI
Anggota KPU Kota Palembang Divisi Sosialisai Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Kurniawan, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, di Jalan Mayor Santoso Kecamatan Ilir Timur Satu Kota Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Daud)

Palembang, Beritakajang.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Syawaluddin melalui Divisi Sosialisai Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Kurniawan mengatakan, para peserta PPK terpilih akan melaksanakan pemberkasan terkait dengan pemeriksaan tes narkoba, kejiwaan, surat dari pengadilan tidak pernah dipidana, diserahkan paling lambat tanggal 30 Desember 2022 atau menjelang pelantikan.

“Mengenai syarat dari pemberkasan yang dinyatakan semuanya baik dan terpenuhi, maka akan ada pelatikan, yakni tepatnya pada tanggal 4 Januari 2023 sesuai jadwal,” kata Kurniawan saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (26/12/2022).

Lanjut Kurniawan mengungkapkan, mengenai Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai saat ini sudah ada sebanyak 2.800 pendaftar. Sedangkan yang baru menyerahkan pemberkasan sekitar 300 pendaftar.

Kurniawan menjelaskan, untuk persyaratan dari pada PPS ini sendiri sama seperti syarat-syarat yang ada di PPK, akan tetapi wilayah kerjanya saja yang mungkin berbeda. Dimana kalau untuk PPK itu wilayah kerjanya di tingkat kecamatan, sedangkan untuk PPS itu tingkat kelurahan.

“Kita membutuhkan untuk di PPS ini dari 107 kelurahan dikali dengan 3 anggota PPS, jadi berjumlah 321 orang. Terkait dengan kelolosan sesuai dengan juknis apa yang telah disampaikan oleh KPU RI, kita akan mengambil 6 besar untuk dua kali kebutuhan. Jadi dari total pendaftar itu akan kita ambil 2 kali kebutuhan, dimana masing-masing kelurahan akan diambil 6 orang setelah mengikuti tes wawancara, dari 6 orang ini juga masing-masing 3 orang yang akan dilantik dan 3 orangnya lagi akan di PAW,” jelasnya.

Lebih lanjut Kurniawan menuturkan, jadi untuk pendaftaran PPS itu harus sesuai dengan KTP domisili. Untuk selesai proses penyaringan anggota PPS taggal 30 Desember 2022 sampai tanggal 2 Januari 2023. Dan pada tanggal 6, sampai 11 Januari 2023 untuk computer assisted test (CAT).

“Kami berharap kepada kawan-kawan PPK ini agar langsung dapat bekerja, mengingat tahapan itu sudah dimulai. Dan tugas yang paling utama itu mereka akan ikut dalam proses PPS dan akan bekerja dalam konteks panitia pendaftaran pemilih (pantarlih), persiapan untuk TPS, dan yang paling mendekati ini yakni proses verifikasi calon perseorangan Dewan Perwakila Daerah (DPD) RI, itu yang akan kita lakukan dalam waktu dekat ini,” tukasnya. (MD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here