Palembang, Beritakajang.com – Telibat peredaran narkotika jenis sabu dengan berat berat netto 4, 507 gram, terdakwa Zakaria dtuntut Jaksa Penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Tuntutatan tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/11/2022), yang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Efendi SH MH.
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu 1 bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 4, 507 gram.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut dan menjatuhkan terhadap terdakwa Zakaria dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU Isnaini SH melalui sambungan teleconference, Kamis (1/12/2022), saat di persidangan.
Usai mendengerakan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalaui tim kuasa hukumnya untuk mempersiapkan nota pembelaan dalam sidang pekan depan.
Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat Tim Resesre Polsek Kalidoni Palembang mendapat informasi dari masyarakat di Jalan May Zen Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Palembang sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi. Dan setiba disana, tim melihat ada seseorang (terdakwa) yang gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian tim langsung mengejar terdakwa. Pada saat itu pula terdakwa membuang sesuatu bungkusan rokok.
Lalu pada saat itu pula, tim berhasil mengamankan dan menyuruh terdakwa mengambil bungkusan rokok yang dibuangnya.
Pada saat dibuka, dihadapan terdakwa ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 4, 507 gram.
Saat diintrogasi, terdakwa mengatakan bahwa barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik saudara Mery (DPO) yang rencananya akan terdakwa pecah menjadi 50 paket kecil, yang satu paketnya terdakwa jual seharga Rp 100ribu – Rp 150 ribu.
Terdakwa juga menjelaskan jika habis terjual mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung dibawa Polsek Kalidoni Palembang untuk diproses lebih lanjut. (Hsyah)