
Palembang, Beritakajang.com – Sidang gugatan perdata wanprestasi antara penggugat Enny Indrianny dan tergugat I Oktraniana serta tergugat II Oddy Graha Tama Reskin, turut tergugat Adiono Taslim, kembali digelar di PN Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (29/11/2022).
Dalam persidangan tersebut diketuai oleh majelis hakim Edi Fahlawi SH MH, serta turut dihadiri oleh penggugat dan tergugat.
Seusai sidang berlangsung, Enny Indrianny melalui tim kuasa hukumnya Denny Tegar SH didampingi Sunaryo SH MH mengatakan, Alhamdulilah gugatan kita dikabulkan oleh mejelis hakim.
“Dalam putusan majelis hakim menyatakan untuk tergugat I dan II membayar hutang terhadap Adiono Taslim. Yang bersangkutan (Adiono Taslim) juga diminta mengembalikan sertifikat klien kita dengan perjanjian jual beli yang dilakukan di notaris dinyatakan dibatalkan,” terang Denny.
Denny juga menjelaskan bahwa hutung tergugat I dan II berjumlah Rp 1,5 miliar. “Mungkin masih ingat kasus pidana beberapa hari yang lalu, bahwa klien kami selama 88 hari ditahan. Dan Alhamdulilah bebas. Diperdatanya juga bahwa klien kami tidak terbukti melakukan kejahatan,” jelas dia.
“Jadi menurut kami putusan tersebut sudah sesuai harapan. Menurut kami hakim bijak, teliti dan cermat dalam memutuskan perkara ini. Artinya harapan kita sebagai penggugat dikabulkan oleh majelis hakim. Dalam gugatan kami minta dibatalkan perjanjian yang ada itu. Kemudian juga kita minta agar sertifikat klien kita dikembalikan,” tambah dia. (Hsyah)