Palembang, Beritakajang.com – Kembali Satres Narkoba Polrestabes Palembang musnahkan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram asal Malaysia dengan cara di blender.
Pemusnahan sendiri dipimpin Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry di Gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Selasa (22/11/2022).
Kombes Pol Ngajib mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu sebesar 2 Kg asal Malaysia dan jaringan lintas negara dengan cara di blender ini, langsung disaksikan para pelaku serta perwakilan dari Kejaksaan.
“Jadi ini merupakan ungkap kasus yang berhasil dilakukan anggota kita dari Satres Narkoba Palembang beberapa waktu lalu, dan berhasil menangkap dua orang pengedar. Setelah itu, sesuai undang-undang, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak kita menerima penetapan pemusnahan dari Kejaksaan,” ujarnya.
Selain itu pihaknya juga memusnahkan 1.000 butir ekstasi yang diamankan dari seorang pengendar di Palembang.
“Selain barang bukti sabu, kita juga memusnahkan ekstasi asal Batam yang didapatkan dari seorang pengendar asal Palembang,” katanya.
Setelah dilakukan pemusnahan dengan cara di blender, lanjut Kombes Pol Ngajib menjelaskan, bahwa barang bukti yang sudah di blender akan dibuang ke dalam saluran kloset kamar mandi.
“Barang bukti yang kita musnahkan juga ada beberapa disisihkan sebagai barang bukti saat di persidangan nanti. Pemusnahan sendiri dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan batang bukti yang disimpan penyidik,” jelas Kombes Pol. Ngajib.
Dirinya berharap pemusnahan yang dilakukan ini bisa mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang, khususnya memberikan efek jera bagi para pengendar hingga pengguna yang telah ditangkap.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam pemberantasan narkoba, dengan memberikan informasi mengenai adanya hal mencurigakan ataupun tentang pengguna hingga peredaran gelap narkoba di sekitar rumahnya. Guna mencegah generasi muda mengenal narkoba,” tutup dia. (Andre)