Beranda Hukum & Kriminal Seorang Buruh Harian Lepas Jadi Korban Pengeroyokan

Seorang Buruh Harian Lepas Jadi Korban Pengeroyokan

213
0
BERBAGI
Tidak terima atas kejadian ini, warga Jalan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Kota Palembang ini akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (5/11/2022) sore. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Seorang buruh harian lepas (BHL) sudah menjadi korban pengeroyokan, bahkan tidak tanggung – tanggung terlapor sebanyak 4 orang sambil membawa senjata tajam (sajam). Korban M. Arfan (41) akhirnya tak berani melawan, lalu dipukul dengan menggunakan tangan kosong.

Tidak terima atas kejadian ini, warga Jalan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Kota Palembang ini akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (5/11/2022) sore.

Diceritakannya, peristiwa yang terjadi di Jalan Silaberanti pada hari Jumat (4/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB berawal saat korban dan saksi Amran (kakak) sedang bekerja mengangkut pasir di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu, tidak lama melintas terlapor dengan sepeda motor.

Dan saksi berujar, woi jangan seram kan wajah mu. Terlapor langsung pergi. Tidak lama kemudian terlapor datang kembali menemui korban, sambil berkata, bicara apa tadi. Dan dijawab korban tidak tau. Lalu terlapor kembali pergi dari sana.

Terlapor ternyata kembali lagi menemui korban, namun tidak sendirian melainkan mengajak teman – temannya.

“Ada sekitar orang 4 sambil membawa senjata tajam semua, ada yang bawa pedang, jadi saya dihampiri dan langsung dipukul dengan tangan kosong,” kata korban ditemui usai membuat laporan di SPKT Polrestabes.

Lanjut korban, saat itu dirinya tidak berani melakukan perlawanan. “Mereka ramai dan membawa sajam, jadi saya tidak bisa berbuat apa, takut terjadi hal tidak diinginkan, namun terlapor tetap memukul pakai tangan kosong. Saya minta keadilan sehingga membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang ini,” jelasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah membenarkan adanya laporan dari korban pengeroyokan dan sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang.

“Laporan korban tindak pidana Pasal 170 KUHP kita terima di SPKT, dan akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here