
Palembang, Beritakajang.com – Setelah melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih beberapa waktu yang lalu, kini giliran kantor Bawaslu Sumsel di Jakabaring yang digeledah Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dibackup Kejati Palembang, Selasa (23/8/2022).
Penggeledahan itu dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pada Bawaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017-2018 silam.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengangkut sejumlah barang bukti dokumen pertanggung jawaban terkait kegiatan dana hibah tahun anggaran 2017-2018.
Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya dibackup langsung oleh Tim Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Penggeledahan di Bawaslu Sumsel ini terkait penyidikan kegiatan penggunaan dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017 dan 2018. Kegiatan penggeledahan ini kami dibackup langsung oleh tim dari Intelijen dan Pidsus Kejati Sumsel,” terangnya.
Anjas menjelaskan, anggaran kegiatan dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017 sebesar Rp 700 juta, sementara di tahun 2018 sebesar Rp 4,9 miliar.
“Untuk kerugian negara kami masih menunggu hasil audit BPKP dan sebelumnya sudah dilakukan penggeledahan di kantor Bawaslu Kota Prabumulih,” ujarnya. (Hsyah)