Beranda Hukum & Kriminal Terkait Helikopter, Alex: Saya Bisa Pinjam Pakai di Perusahaan Besar Sumsel

Terkait Helikopter, Alex: Saya Bisa Pinjam Pakai di Perusahaan Besar Sumsel

226
0
BERBAGI
Terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya Alex Noerdin. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang kembali digelar, Kamis (19/5).

Kali ini Tim Jaksa Penuntut (JPU) Kejati Sumsel mencecar pertanyaan kepada terdakwa Alex Noerdin terkait ditemukannya kopelan bertulisan untuk Sumsel 1tepat di rumah terdakwa Syarifudin pada saat penyidik melakukan penggeledahan.

Menanggapi hal tersebut dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH, menurut Alex, dalam persidangan Edi Hermanto disampaikan disana bahwa pada saat penggeledahan Syarifudin, ia tidak ada di tempat, hanya ada istri dan anaknya dan disaksikan oleh Ketua RT.

“Ketua RT itu bersaksi di persidangan bahwa pada saat digeledah tidak ada catatan seperti itu,” kata Alex.

Ia juga menyampaikan, dirinya merasa aneh dituduh menerima sejumlah uang dari saudara Irwan.

“Saya tanyakan saudara Irwan itu yang mana harusnya kalau memang itu dihadirkan disini (pengadilan), kita bisa konfrontir, saya bisa sampaikan tidak pernah saya menerima uang itu,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, terkait sewa helikopter, dirinya tidak pernah menyewa helikopter sama sekali.

“Saya bisa pinjam pakai dari berapa perusahaan besar di Sumatera Selatan,” tuturnya.

Alex Noerdin juga kembali beraksi saat tim kuasa hukumnya, Nurmala SH menyinggung soal dakwaan JPU yang selalu berubah-ubah.

Dalam dakwaan terpidana Eddy Hermanto, Alex Noerdin disebut telah menerima aliran dana sebesar Rp 2,43 miliar. Sedangkan dalam dakwaannya sendiri, Alex Noerdin disebut JPU sudah menerima aliran dana sebesar Rp 4,34 miliar lebih.

“Demi Allah, tidak ada satu sen pun saya terima uang,” ujarnya.

“Makanya pak hakim, saya ingin kasus ini cepat selesai. Nanti takutnya, nilai dakwaan ke saya bisa naik lebih tinggi lagi. Bisa jadi nanti naik ke Rp 10 miliar,” Ucap Alex dalam persidangan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here