Beranda Hukum & Kriminal Atlet Menembak Sumsel Meninggal Usai Kecelakaan, Sang Sopir Terancam 6 Tahun Penjara

Atlet Menembak Sumsel Meninggal Usai Kecelakaan, Sang Sopir Terancam 6 Tahun Penjara

339
0
BERBAGI
Saat kejadian berlangsung di atas Jembatan Ampera. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Peristiwa kecelakaan yang menimpa dua atlet menembak berusia remaja yakni M. Rakha Alrifat (12) dan M. Zaki Ramadhan (14) pada Rabu (6/7) lalu, di Jembatan Musi IV Kota Palembang. Dimana dakam kejadian tersebut, Rakha tewas di lokasi karena luka fatal di muka dan kepala. Sementara sang kakak, Zaki, kritis dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Pelabuhan Boom Baru. Kini polisi sedang menunggu penyembuhan sopir pick up yang menabrak keduanya.

Sang sopir terancam Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas karena menghilangkan nyawa yang merupakan atlet menembak berpotensi diikutsertakan pada PON mendatang.

“Saat ini sopir pick up, Sugianto, masih menjalani perawatan di RS Muhammadiyah Palembang, namun tetap dijaga oleh anggota. Sopir terancam pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan kurungan maksimal 6 tahun penjara,” jelas Gakkum Sat Lantas Polrestabes Palembang, IPTU AR Sikakum, ketika dikonfirmasi, Jumat (8/7).

Lanjut dia, pihaknya akan dilakukan pemeriksaan apabila nantinya sopir sudah sembuh keluar rumah sakit.

“Terus kita awasi sampai keluar dari Rumah Sakit (RS), dan bila sudah sehat kami bakal memeriksa yang bersangkutan sebagaimana proses hukum yang berlaku,” ujarnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here