
Palembang, Beritakajang.com – Deklarasi dan seminar Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan (Sumsel) Berkeadilan dihadiri langsung Gubernur Sumsel H Herman Deru, Selasa (14/6).
Gubernur Deru mengatakan, jika membedah masalah yang berkaitan dengan hukum, ada beberapa persoalan dan banyak runtutannya.
“Tidak usah dulu cerita tentang nasional, tapi di wilayah kita yang rendahnya literasi hukum, ini persoalan pertama. Ketidakpengertian akan regulasi di bidang hukum membuat masyarakat kurang tahu tentang kewajiban,” kata Herman Deru saat pidatonya di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang.
Lanjut Herman Deru mengungkapkan, maka yang mengedepan adalah hak. Artinya, tugas pertama LBH itu bukan sekedar di meja hijau, melainkan memberikan literasi hukum kepada masyarakat.
“Untuk itulah, kita yang berpredikat sarjana hukum punya kewajiban moril untuk memberikan pengetahuan tentang hukum, dimana kewajiban banyak sekali persoalan, yang akhirnya naik ke meja hijau. Karena tidak mengertian, khususnya masyarakat awam,” ungkapnya.
“Jangan semata-mata yayasan bantuan hukum ini hanya untuk mengajak tempur orang lain yang tidak mampu dengan menghantarkan ke meja hijau. Saran saya, dalam majelis ini rukunlah dulu secara internal, ini penting, jangan kita rukun saat deklarasi,” tegas dia.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Umum Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan KMS, Sigit Muhaimin SH menambahkan, tujuan dari deklarasi ini akan melakukan gerakan-gerakan hukum seperti arahan dari gubernur tadi, literasi kepada masyarakat dan melakukan advokasi-advokasi khususnya masyarakat yang sesuai dengan organisasi.
“Harapan kita setelah pelaksanaan agenda ini, kami akan melakukan rapat kerja, guna menyusun program-program kerja sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga. Saya sampaikan kepada masyarakat Sumsel, khususnya para pencari keadilan, kami siap memberikan bantuan kepada masyarakat Sumsel secara gratis dan cuma-cuma. Karena kami sudah terakreditas di Kemkumham, Insya Allah berguna untuk para pencari keadilan di Sumsel,” jelas dia.
“Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum bisa datang ke Komplek PHDM 4 Pusri 18 A atau hubungi saya langsung,” pungkas dia. (MD)