Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi gratifikasi program PTSL tahun 2019 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda nota pembelaan (pledoi), Senin (13/6).
Dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Mangapul Manalu SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, tim kuasa hukum kedua terdakwa secara bergantian membacakan nota pembelaan (pledoi) di persidangan, yang mana kedua terdakwa yakni Ahmad Zairi dan Joke dihadirkan secara virtual.
Tim kuasa hukum kedua terdakwa, Jasmadi SH MH mengatakan, hari kita memasuki sidang dengan agenda pembelaan (pledoi).
“Pembelaan kami, pertama ada instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 jelas ada di point 9, bahwa ketika ada laporan masyarakat terkait program PTSL diinstruksikan kepada Jaksa Agung dan Kapolri itu harus diselesaikan secara administrasi. Artinya, yang harus dilakukan penyidik Kejari Palembang dalam perkara ini harus dilaporkan ke instansi terkait, yakni ke Kanwil atau Kementrian ATR/BPN,” cetus Jasmadi.
Tetapi nyatanya, pihak Kejari Palembang langsung memproses, menyidik, kemudian menetapkan calon tersangka dan menahan dan sampai batas persidangan ini.
“Harapan kami, kami tekankan bahwa tanah yang dibeli klien kami ibu Joke dan Ahmad Zairil itu bukan tanah gratifikasi atau hadiah. Sebab, ada surat pengoperan haknya antara Asnaipa dan Pak Zairil, serta Bu Joke dan Pak Zairil. Ada surat akte pengoperan hak ditulis di notaris. Dasarnya surat waris Asnaipa,” jelasnya.
Maka jelas dalam perkara program PTSL BPN Kota Palembang tahun 2019 ini, melihat kepada kebenaran formilnya.
“Artinya untuk kebenaran materilnya menjadi tanggung jawab pemohon. Jika terjadi ada apa kedepan itu, tanggung jawab pemohon. Kemudian kami menegaskan tidak ada kerugian negara. Dalam tuntutan Jaksa hanya menuntut dengan 4 pasal, hanya menuntut Pasal 12 hurup B,” terang Jasmadi.
“Kami meminta kepada majelis hakim yang mulia, klien kami bebas dan tidak bersalah dari tuntutan dan dakwaan Jaksa. Kami juga mengetuk hati yang paling dalam, mengabulkan permintaan kami. Makanya Senin depan replik Jaksa, karena kami minta klien dibebaskan,” harap Jasmadi.
Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Ahmad Zairil dituntut JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda Rp 600 juta, dan subsider 6 bulan. Sementara terdakwa Joke dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, kemudian pidana denda Rp 400 juta dan subsider 4 bulan. Atas perbuatanya kedua terdakwa melanggar Pasal 12 hurup A Junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. (Hsyah)