Palembang, Beritakajang.com – Tujuh terdakwa yakni Akmal Jainali, Zainal Muhtadin, Muhamad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Ansori yang terlibat kasus dugaan korupsi dana fasilitas lapangan bola di Kabupaten OKU Selatan, kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (11/5).
Dihadapan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan Wawan Kuniawan SH MH membacakan tuntutan tujuh terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual.
Dalam tuntutannya JPU menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 dan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menuntut kedua terdakwa yakni Akmal Jainali Dan Zainal Muhtadin masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan,” jelasnya.
Selain di pidana penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar uang pengganti untuk terdakwa Akmal Jalani sebesar Rp 125 juta, sementara untuk terdakwa Zainal Muhtadin sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila kedua tidak sanggup membayar uang pengati maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sementara untuk kelima terdakwa yakni Muhamad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Ansori, JPU menjelaskan bahwa perbuatan kelima terdakwa sebagaiman diatur dalam Pasal 3 Ayat (1).
“Menuntut dengan kelima terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan,” terangnya.
“Selain itu juga kelima terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp 5 juta, dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tambah JPU saat di persidngan.
Dijelaskan bahwa ketujuh terdakwa diduga terlibat dalam korupsi dana fasilitas lapangan bola di Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan. (Hsyah)