Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa kurir sabu sebanyak 5 Kg, M. Wahyu Romadon (29) dan Bayu Prabowo (29), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (26/4).
Dihadapan majelis hakim Edi Putra Palawi SH MH, JPU Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH melalui sambungan teleconference membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual.
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Sebagaimana melanggara Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, menuntut terhadap terdakwa Wahyu dan Bayu dengan masing-masing pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU melalui sambungan teleconference.
Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).
Sementara tim penasehat hukum kedua terdakwa Arif Rahman SH saat ditemui di ruangan Posbakum Palembang mengatakan, tadi terdakwa Wahyu dan Bayu dituntut JPU dengan pidana penjara selama seumur hidup.
“Dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU tadi, kami selaku tim kuasa hukum para terdakwa diberikan waktu satu pekan oleh mejelis hakim untuk mempersiapkan nota pembelaan untuk sidang kedapan,” ucap Arif.
Diberitahukan dalam dakwaan JPU berdasarkan SIP PN Palembang, kejadian bermula Sat Narkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika diseputaran Jalan Veteran Palembang.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
Setiba disana tim melihat sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru dengan kedua terdakwa yang memiliki ciri-ciri persis sama seperti informasi yang didapat.
Selanjutnya tim langsung mengikuti kedua terdakwa hingga berhenti di Hotel Opi Indah Kamar No.503. Mendapati hal tersebut, kemudian tim langsung melaporkan kepada Kanit 7 Satnarkoba Polrestabes Palembang Sat Narkoba Polrestabes Palembang untuk melakukan penangkapan dan penggerebekan di kamar nomor 503 Hotel Opi Indah dan didapati kedua terdakwa.
Pada saat terdakwa diamankan dan diinterograsi mengenai narkotika jenis sabu, diakui oleh kedua terdakwa bahwa narkotika jenis sabu-sabu disimpan di rumah kontrakan yang berada di Komplek OPI Kalimantan 3 Kelurahan Jakabaring Kecamatan Jakabaring Palembang.
Mengetahui hal tersebut, kemudian tim bersama kedua terdakwa langsung menuju rumah kontrakan tersebut.
Kemudian terdakwa Wahyu langsung menunjukan satu buah tas besar warna merah yang berisikan 5 bungkus plastik besar teh Guanyin Wang warna hijau bintang 5 yang berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 5000 gram atau 5 kilogram, 1 buah timbangan digital besar, 2 ball plastik klip bening yang berada di dalam kamar.
Pada saat dinterogasi, kedua terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik kedua terdakwa yang didapat dari Agus (DPO).
Dijelaskan para terdakwa, bahwa dia dijanjikan Agus (DPO) akan mendapatkan Rp 5.000.000 setiap satu bungkusnya / satu kilonya. Sedangkan terdakwa Bayu Prabowo mendapatkan upah Rp 1.300.000 dari setiap 1 bungkusnya / 1 satu kilonya. Selanjutnya kedua terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Satnarkoba Polrestabes Palembang guna di proses lebih lanjut. (Hsyah)