Beranda Hukum & Kriminal Jadi Pengedar Sabu, Siti Aisyah Diganjar Hukuman 6 Tahun Penjara

Jadi Pengedar Sabu, Siti Aisyah Diganjar Hukuman 6 Tahun Penjara

226
0
BERBAGI
Terlihat di monitor saat majelis hakim membacakan putusan terdakwa Siti Aisyah. (Sumber Foto Beritakajang.com/Ida Lela)

Palembang, Beritakajang.com – Siti Aisyah yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 8,795 gram, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (6/4).

Dalam amar putusannya majelis hakim Masriati SH MH menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Aisyah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider,” terang majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengar pususan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa Siti Aisyah sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Misrianti SH, yang menuntut terdakwa Siti Aisyah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel pada tanggal 25 November 2021 lalu sekira pukul 20.50 WIB di rumahnya, bertempat di Jalan Segaran Lorong Kebangkan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang.

Terdakwa diamankan saat setelah melakukan transaksi dengan anggota kepolisian yang melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercoverbuy). Kemudian setelah diamankan, terdakwa beserta barang bukti berupa sabu seberat 8,795 gram dan uang tunai Rp 6.800.000, langsung digelandang ke Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here